
BANGKA SELATAN – Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di kawasan Hutan Lindung Gunung Namak, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski kawasan tersebut berstatus hutan lindung, aktivitas pertambangan disebut-sebut masih berlangsung sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Di tengah mencuatnya dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut, beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Kodim berinisial RG yang disebut-sebut mengoordinasikan aktivitas di lokasi.
Namun, informasi tersebut hingga kini masih berupa dugaan dan belum terbukti, sehingga memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan institusi terkait.Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk TNI apabila diperlukan sesuai kewenangannya, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.
Mereka berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, memberantas korupsi, serta menindak berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan negara.
Komitmen tersebut diharapkan menjadi semangat bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menangani dugaan aktivitas tambang ilegal, termasuk apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum dari institusi mana pun berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain berpotensi melanggar ketentuan di bidang pertambangan dan kehutanan, aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan lindung juga dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam kelestarian kawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kodim maupun aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan oknum anggota berinisial RG.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat kini menantikan langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal di Hutan Lindung Gunung Namak secara objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.(Citra)
