
BANGKA SELATAN – Dugaan aktivitas tambang timah ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bangka Selatan. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan lindung di Jalan Kubu, Kecamatan Toboali, dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk membuka lahan dan menunjang kegiatan penambangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber, lokasi tambang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Anas sebagai pemilik lokasi.
Sementara alat berat yang digunakan di lokasi disebut-sebut diduga dikuasai oleh seorang oknum anggota. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
Apabila benar aktivitas penambangan dilakukan di dalam kawasan hutan lindung, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pertambangan. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan dan hilangnya tutupan hutan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun ke lokasi guna memastikan status kawasan, memeriksa legalitas aktivitas yang berlangsung, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Dalam upaya menerapkan prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berusaha meminta konfirmasi kepada Kapolres Bangka Selatan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Jalan Kubu, Kecamatan Toboali. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Selain itu, media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang agar seluruh pihak memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Dugaan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Jalan Kubu, Kecamatan Toboali, dalam beberapa hari terakhir juga menjadi perhatian masyarakat dan telah menjadi sorotan sejumlah media.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan agar ada kepastian hukum serta perlindungan terhadap kawasan hutan lindung.(Citra)
