
BANGKA SELATAN – Dugaan aktivitas pembelian pasir timah di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa seorang kolektor timah berinisial MAL diduga masih aktif membeli pasir timah dari para penambang di wilayah Sukadamai dan Payak Ubi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pembelian tersebut disebut masih berlangsung meski persoalan pertambangan dan tata niaga timah di wilayah Bangka Belitung terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi yang beredar. Jika dugaan tersebut terbukti, penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa kegiatan pertambangan, pengangkutan, pengolahan, maupun perdagangan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak berinisial MAL terkait informasi tersebut. Aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan aktivitas pembelian pasir timah di wilayah Sukadamai dan Payak Ubi.(Citra)
