
MERAWANG, BANGKA — Aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kerekai hingga Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan setelah aparat gabungan menertibkan puluhan ponton.Sat Polairud Polres Bangka bersama personel Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sat Intelkam Polres Bangka dan Polsek Merawang melakukan monitoring pada Rabu (9/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menemukan sekitar 70 ponton rajuk jenis tower yang terparkir di dua lokasi. Puluhan ponton tersebut ditemukan dalam kondisi tidak sedang beroperasi ketika petugas melakukan pengecekan.
Di kawasan DAS Kerekai, petugas menemukan sekitar 30 unit ponton rajuk jenis tower. Berdasarkan hasil pengecekan yang disampaikan petugas, lokasi aktivitas pertambangan tersebut disebut tidak masuk dalam wilayah IUP PT Timah dan tidak memiliki izin resmi.
FDli Disebut dalam Dugaan Pengurusan AktivitasDi tengah penertiban tersebut, informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya sosok berinisial FDli yang diduga berperan dalam pengurusan aktivitas tambang timah di kawasan DAS Kerekai hingga Batu Rusa.FDli disebut dalam pengamatan di lapangan sebagai seseorang yang mengenakan topi putih.
Namun, identitas maupun peran FDli dalam aktivitas tersebut belum dapat dipastikan secara independen dan masih membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.Redaksi tidak menyimpulkan bahwa FDli telah melakukan tindak pidana. Penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari informasi yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Penampung Timah Juga Diminta DiusutPublik berharap penertiban tidak hanya berhenti pada puluhan ponton yang ditemukan di lokasi.Jika aktivitas tersebut nantinya terbukti tidak memiliki izin, masyarakat meminta aparat menelusuri seluruh rantai kegiatan, mulai dari pihak yang diduga mengatur aktivitas, pemodal, pekerja, hingga pihak yang diduga menampung atau menerima pasir timah.
Pertanyaan mengenai ke mana hasil tambang dari kawasan tersebut dibawa juga dinilai penting untuk dijawab melalui penyelidikan.
Masyarakat berharap apabila ditemukan bukti adanya jaringan pertambangan tanpa izin, aparat dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.Jangan Hanya Ditertibkan, Bongkar Sampai ke AkarnyaPenertiban sekitar 70 ponton dinilai menjadi momentum bagi aparat untuk mengungkap dugaan aktivitas pertambangan di kawasan DAS Kerekai dan Jade Bahrin secara menyeluruh.
Selain persoalan legalitas, masyarakat juga menyoroti potensi dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan kawasan aliran sungai.Publik kini menunggu tindak lanjut aparat: apakah penertiban tersebut hanya berhenti pada ponton, atau berlanjut pada penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas serta rantai penampungan timahnya.Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan FDli maupun pihak tertentu sebagai pengurus atau penampung hasil tambang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian resmi.(Citra)
