
JEBUS, BABEL NEWS UPDATE || Kawasan DAS Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan setelah nama AR, yang disebut sebagai anggota Polres Bangka Barat, dikaitkan dengan aktivitas di kawasan pertambangan tersebut.Informasi yang beredar menyebut AR berada di lokasi dan diduga melakukan aktivitas “nyanting” kepada penambang.
Nama AR juga sempat dikaitkan dengan dugaan pembelian pasir timah di kawasan tersebut.Selain itu, nama Bos Jul turut muncul dalam rangkaian informasi. Bos Jul disebut oleh sumber di lapangan sebagai salah satu pihak yang menampung pasir timah.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
.Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, AR membantah dirinya membeli timah di wilayah DAS Kampak.“Saya tidak ada membeli timah di wilayah DAS itu,” ujar AR.AR juga membantah tudingan bahwa dirinya mengambil jatah sebesar Rp25 ribu per kilogram.“Saya tidak ada ambil jatah 25 ribu per kg-nya,” tegasnya.Menurut AR, dirinya hanya berada di lokasi pada malam hari, sekitar pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.Ia juga membantah memaksa penambang untuk menjual timah kepada Bos Jul.“Saya tidak memaksa penambang harus jual ke Bos Jul. Saya hanya duduk di situ, kalau mau jual silakan, kalau tidak mau tidak masalah,” jelas AR.
Namun, dalam keterangannya, AR mengakui bahwa dirinya memang melakukan aktivitas yang disebut “nyanting”.“Saya benar menyanting, tapi boleh dicek ke masyarakat waktu kejadian. Saya tidak menggunakan embel-embel Polri, saya mutlak pribadi hanya untuk uang saku saja,” kata AR.Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena AR disebut merupakan anggota Polri.
Meski AR menegaskan aktivitas tersebut dilakukan secara pribadi dan tidak menggunakan embel-embel Polri, keberadaannya di kawasan aktivitas tambang tetap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Publik tentu ingin mengetahui dalam kapasitas apa AR berada di kawasan tersebut serta bagaimana aturan internal kepolisian terhadap aktivitas anggotanya di luar kedinasan yang bersinggungan dengan kegiatan pertambangan.
Sementara itu, penyebutan nama Bos Jul sebagai pihak yang disebut menampung pasir timah juga perlu diklarifikasi.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Bos Jul maupun pihak lainnya tanpa adanya bukti dan keterangan resmi.Karena itu, konfirmasi dari pihak Bos Jul juga penting untuk memastikan apakah benar dirinya menjalankan aktivitas sebagai penampung pasir timah sebagaimana informasi yang berkembang.
Di sisi lain, Polres Bangka Barat diharapkan memberikan penjelasan mengenai keberadaan AR di DAS Kampak serta pengakuannya melakukan “nyanting” secara pribadi.Jika tudingan pembelian timah dan pengambilan Rp25 ribu per kilogram tidak benar, klarifikasi AR telah memberikan gambaran dari sisi yang bersangkutan.
Namun, pengakuan mengenai “nyanting” tetap menjadi hal yang perlu dijelaskan secara transparan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi sepihak.DAS Kampak kini bukan hanya menjadi sorotan terkait aktivitas pertambangan, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai kehadiran seorang anggota Polri di lokasi dan hubungan nama-nama yang disebut dalam rangkaian informasi tersebut.
Publik berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta sehingga tidak menimbulkan persepsi liar terhadap anggota maupun institusi Polri.(Citra)
