
MENDO BARAT, BANGKA — Kasus dugaan korupsi terkait tata kelola kawasan hutan seluas 81 hektare di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.Salah satu tersangka berinisial AC alias Acung, yang dikenal sebagai bos kelapa sawit.
Selain Acung, penyidik juga menetapkan Firmansyah, mantan penyuluh pada KPHP Sigambir Kotawaringin yang berdinas di DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Ismail, mantan Kepala Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.Ketiga tersangka tersebut diperiksa penyidik Pidsus Kejari Bangka pada Kamis (10/9/2026).
Namun, berbeda dengan dua tersangka lainnya, Acung tidak dilakukan penahanan oleh pihak penyidik pada saat proses penetapan tersangka tersebut
.Saat digiring keluar dari ruangan pemeriksaan, AC alias Acung terlihat berjalan santai dengan kondisi kaki terpincang-pincang. Kedua tangannya tampak diborgol.
Ia juga mengenakan rompi berwarna merah yang dipadukan dengan kemeja putih bermotif kotak-kotak.Penetapan ketiga tersangka tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola kawasan hutan seluas sekitar 81 hektare di Desa Penagan.Kejari Bangka kini menjadi sorotan dalam penanganan perkara tersebut, khususnya terkait proses hukum terhadap masing-masing tersangka, termasuk alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Acung.
Masyarakat tentunya berharap proses penyidikan berjalan transparan dan profesional serta mampu mengungkap secara terang siapa saja pihak yang diduga memiliki peran dan memperoleh keuntungan dalam persoalan tata kelola kawasan hutan tersebut.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Citra)
