ALIRAN DAS BELAKANG PURI ANSEL DI HAJAR PARA PENAMBANG TIMAH IILEGAL.

Uncategorized49 Dilihat

Bangka –aliran sungai belakang puri Ansel jalan laut kudai kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka kembali dikuasai oleh para penambang liar.Dari pantauan awak media aliran das sungai, benar saja tampak bejajar Ponton Tambang timah beraktfitas menguasai aliran das sungai.

sampai saat ini aktivitas tambang tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Salah satu penambang saat dikonfirmasi mengatakan untuk saat ini berkerja mengikuti aturan.”Kami mengikuti aturan bang, ada pengrusnya juga, katanya.

Demi keberimbangan berita awak media akan terus konfirmasi aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti jangan tutup mata dengan adanya aktivitas tambang timah iilegal di aliran das belakang puri Ansel jalan laut kudai kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka.

Penambangan Ilegal Langgar UUDari sisi regulasi, Penambangan Tanpa ijin/Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Jika aktiitas

Penambangan Ini terbukti ilegal, maka para pelaku usaha baik penambang, panitia maupun penampung hasil Penambangan ini terancam hukum Pidana.(Citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed