
Babel news update – Dugaan jalur penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung menuju Jakarta kembali terbongkar. Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman sekitar 150 kilogram pasir timah yang diduga berasal dari Bangka Belitung melalui kawasan Pelabuhan Pelni Tanjung Priok.
Pasir timah tersebut ditemukan dalam tiga karung yang disembunyikan di sejumlah bagian truk ekspedisi. Barang tersebut diduga ditempatkan di bawah kursi pengemudi serta bagian atas truk dan dicampur dengan muatan kayu sengon untuk mengelabui pemeriksaan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BN 8007 WB, kayu sengon sekitar 20 meter kubik, dokumen kendaraan, serta pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi mengaku membawa pasir timah tersebut berdasarkan perintah seseorang berinisial G. Sosok yang disebut memberikan perintah itu hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai pengiriman tersebut. Polisi mendalami asal pasir timah, pihak yang memerintahkan pengiriman, jalur distribusi, hingga calon penerima barang di Jakarta.
Modus menyembunyikan pasir timah di dalam kendaraan ekspedisi menjadi perhatian karena diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Jika dalam penyidikan nantinya ditemukan adanya keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, perkara tersebut berpotensi dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan 150 kilogram pasir timah ini juga menyoroti dugaan adanya jalur distribusi komoditas timah dari Bangka Belitung menuju luar daerah. Aparat diharapkan tidak berhenti pada pengemudi dan barang bukti, tetapi turut menelusuri pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.
Kini sosok berinisial G masih menjadi salah satu target pencarian, sementara penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengetahui siapa pemasok, pengirim, hingga pihak yang diduga menjadi penerima pasir timah tersebut.
Kasus masih dalam proses pendalaman. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya penetapan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Citra)
