
BANGKA – Aktivitas penambangan timah di kawasan Sungai Perimping, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima menyebutkan aktivitas pertambangan timah diduga masih beroperasi di kawasan tersebut.
Keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang berlangsung di kawasan Sungai Perimping.
Apabila kegiatan tersebut terbukti tidak mengantongi perizinan atau melanggar ketentuan yang berlaku, masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai aturan.
Terlebih, kawasan sungai dan daerah aliran sungai memiliki fungsi penting bagi lingkungan. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas air, kondisi aliran sungai, serta lingkungan di sekitarnya.
Masyarakat berharap tidak ada pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan. APH diminta turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya dan memeriksa legalitas kegiatan tersebut.“Kalau memang ada aktivitas tambang, silakan dicek langsung. Kalau legal tentu harus sesuai aturan. Tetapi kalau ilegal, jangan sampai dibiarkan,” demikian harapan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan tindakan hukum terhadap aktivitas tambang yang disebut masih berlangsung di Sungai Perimping.(Citra)
