
PANGKALPINANG – Seorang warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, berinisial Reno, mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan di kawasan tambang timah Tanjung Bunga pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 19.00–20.00 WIB.
Menurut keterangan Reno kepada media ini, peristiwa tersebut bermula saat terjadi keributan di lokasi tambang. Korban mengaku dirinya hanya melihat adanya orang yang sedang berebut, namun kemudian dituduh ikut terlibat.
“Awalnya saya hanya melihat mereka berebut. Tiba-tiba saya dituduh ikut berebut. Setelah didorong, saat saya berdiri langsung ditendang dan dipukul,” ujar Reno.
Korban mengaku setelah itu dirinya diduga dikeroyok oleh sekitar 8 hingga 10 orang. Reno juga mengklaim beberapa orang di antaranya membawa golok, pacul, dan palu. Menurut pengakuannya, ia berhasil menyelamatkan diri setelah diminta menjauh dari lokasi, sementara beberapa rekannya menahan massa agar tidak mengejarnya.
Dalam keterangannya, Reno menyebut Jeff sebagai salah satu orang yang menurut pengakuannya terlibat dalam peristiwa tersebut. Pernyataan tersebut merupakan versi korban dan hingga saat ini belum dapat diverifikasi secara independen.
Reno juga mengaku bahwa beberapa waktu setelah kejadian telah dilakukan upaya mediasi di kediamannya. Menurut pengakuan korban, pertemuan itu dihadiri oleh pihak yang disebut sebagai perwakilan CV Boba, yang menurutnya diwakili oleh Kadir, untuk membahas penyelesaian secara damai.
Dalam mediasi tersebut, menurut Reno, sempat ditawarkan uang sebesar Rp5 juta sebagai penyelesaian. Namun, korban mengaku menolak tawaran tersebut karena menginginkan agar perkara dugaan pengeroyokan itu diproses melalui jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari Jeff, Kadir, pihak CV Boba, maupun aparat kepolisian terkait dugaan pengeroyokan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebut di atas merupakan klaim dari korban dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Citra)
