
Bangka Selatan – Dugaan perusakan kawasan hutan produksi di wilayah Desa Kubu, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima media, aktivitas yang diduga menggunakan alat berat tersebut disebut telah menyebabkan kerusakan pada kawasan hutan produksi.
Dalam informasi yang diperoleh, Anas disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas di lapangan, sementara Dika disebut sebagai pihak yang diduga menjadi penyedia pendanaan.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pihak-pihak yang namanya disebut, sehingga informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan hutan produksi tersebut belum diikuti dengan tindakan penegakan hukum yang terlihat. Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Secara hukum, penggunaan kawasan hutan tanpa izin dan tindakan yang mengakibatkan kerusakan hutan dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang terbukti melakukan perusakan hutan secara melawan hukum maupun secara terorganisasi.
Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Citra)
