
Oleh : Halim Ibnu Sumita, S.HMahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
A. Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan yang sangat besar terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Salah satu instrumen yang semakin banyak digunakan dalam proses penegakan hukum adalah penyadapan (interception).
Dalam konteks tertentu, penyadapan merupakan metode yang diperlukan untuk mengungkap tindak pidana yang sulit dibuktikan melalui metode penyidikan konvensional, seperti tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan kejahatan terorganisasi.
Namun, di balik manfaatnya, penyadapan juga menyimpan persoalan hukum yang cukup serius, khususnya berkaitan dengan perlindungan hak privasi, kebebasan berkomunikasi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.
Dalam perspektif politik hukum, penyadapan bukan sekadar persoalan teknis penyidikan, melainkan juga mencerminkan bagaimana negara merumuskan kebijakan hukum dalam menyeimbangkan kepentingan kekuasaan, keamanan nasional, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Persoalan ini menjadi semakin relevan dengan munculnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang terungkap pada November 2026. Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Peristiwa ini diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025–2026.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa penyadapan tidak hanya dapat menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen pengawasan yang melanggar hukum apabila dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah.
Oleh karena itu, menurut pandangan saya, persoalan penyadapan harus ditempatkan dalam kerangka politik hukum yang demokratis, yaitu bagaimana negara membentuk peraturan perundang-undangan yang tidak hanya memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, tetapi sekaligus membatasi kekuasaan tersebut agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
B. Penyadapan dalam Perspektif Politik Hukum
Politik hukum pada dasarnya merupakan arah kebijakan negara dalam membentuk, melaksanakan, dan memperbarui hukum untuk mencapai tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam konteks penyadapan, politik hukum memiliki peran penting karena negara harus menentukan sejauh mana aparat penegak hukum diberikan kewenangan untuk memasuki wilayah privat seseorang demi kepentingan penegakan hukum.
Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen penyadapan untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan secara tersembunyi dan terorganisasi. Akan tetapi, di sisi lain, negara juga berkewajiban melindungi hak konstitusional setiap warga negara.
Menurut saya, politik hukum penyadapan di Indonesia seharusnya tidak dibangun berdasarkan paradigma bahwa kepentingan negara selalu lebih tinggi daripada kepentingan individu.
Negara hukum justru harus menempatkan kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara dalam hubungan yang seimbang.
Hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana tercermin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Artinya, setiap tindakan aparat negara, termasuk penyadapan, harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Dengan demikian, penyadapan tidak boleh dijadikan alat untuk mengawasi seseorang hanya karena perbedaan pandangan politik, kepentingan kekuasaan, atau kepentingan kelompok tertentu.
C. Penyadapan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Penyadapan memiliki hubungan yang sangat erat dengan perlindungan hak asasi manusia, terutama hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaan seseorang, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Dalam Pasal 17 ICCPR ditegaskan bahwa tidak seorang pun boleh mengalami campur tangan secara sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi, keluarga, rumah, maupun korespondensinya.Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut saya, penyadapan memang dapat dibenarkan dalam keadaan tertentu, tetapi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.Penyadapan harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan (necessity), proporsionalitas (proportionality), dan akuntabilitas.Prinsip legalitas mengharuskan penyadapan mempunyai dasar hukum yang jelas. Prinsip kebutuhan menghendaki agar penyadapan hanya dilakukan apabila benar-benar diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum. Sementara itu, prinsip proporsionalitas mengharuskan tindakan penyadapan tidak melampaui tujuan yang hendak dicapai.Dengan demikian, semakin besar kewenangan negara untuk mengakses informasi pribadi seseorang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus disediakan.
D. Contoh Isu Aktual: Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden dan Sejumlah Tokoh di Indonesia Tahun 2026Salah satu contoh aktual yang menarik untuk dianalisis dari perspektif politik hukum adalah kasus dugaan penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri pada 3 November 2026.Berdasarkan pemberitaan ANTARA dan keterangan kepolisian, tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Sasaran dugaan penyadapan tersebut tidak hanya Presiden Republik Indonesia, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.Persoalan ini menjadi menarik karena penyadapan yang seharusnya merupakan instrumen untuk membantu penegakan hukum justru diduga dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.Dari sudut pandang politik hukum, terdapat beberapa persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, persoalan penyalahgunaan kewenangan. Apabila benar penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, maka tindakan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat negara.
Kedua, persoalan perlindungan demokrasi. Apabila penyadapan dilakukan terhadap tokoh politik, jurnalis, maupun aktivis tanpa alasan penegakan hukum yang sah, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan dalam menyampaikan kritik dan pendapat. Kondisi demikian dapat mengancam kebebasan berekspresi dan mempersempit ruang demokrasi.
Ketiga, persoalan pertanggungjawaban hukum. Penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Artinya, hukum tidak boleh hanya memberikan perlindungan kepada pejabat tinggi negara, tetapi juga harus melindungi masyarakat biasa yang menjadi korban penyadapan ilegal.
Menurut saya, justru di sinilah ujian negara hukum yang sesungguhnya. Ketika seseorang yang menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden, negara memberikan perhatian yang sangat besar. Namun, perlindungan hukum yang sama juga harus diberikan apabila sasaran penyadapan adalah masyarakat biasa, mahasiswa, jurnalis, aktivis, maupun kelompok oposisi.
Negara tidak boleh memiliki standar perlindungan privasi yang berbeda berdasarkan kedudukan politik atau jabatan seseorang.
Perlu ditegaskan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan putusan pengadilan. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
E. Persoalan Politik Hukum dalam Pengaturan Penyadapan di Indonesia
Persoalan penyadapan di Indonesia juga berkaitan dengan belum seragamnya pengaturan mengenai mekanisme penyadapan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Saat ini, kewenangan penyadapan tersebar dalam beberapa undang-undang sektoral, antara lain peraturan mengenai KPK, intelijen negara, narkotika, dan pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 telah mengatur penyadapan dalam Pasal 136. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan bagi kepentingan penyidikan, sedangkan tata cara pelaksanaannya diserahkan kepada undang-undang mengenai penyadapan.
Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat kebutuhan untuk membangun suatu sistem pengaturan penyadapan yang komprehensif dan memiliki standar pengawasan yang jelas.
Menurut saya, pembentukan undang-undang khusus tentang penyadapan merupakan kebutuhan mendesak dalam politik hukum nasional.
Undang-undang tersebut setidaknya harus mengatur:Lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan.Jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar dilakukannya penyadapan.
Persyaratan dan mekanisme izin penyadapan melalui pengadilan.Batas waktu dan ruang lingkup pelaksanaan penyadapan.Pengawasan independen terhadap penggunaan teknologi penyadapan.
Perlindungan terhadap data pribadi dan informasi yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.Mekanisme pengaduan dan pemulihan hak bagi korban penyadapan ilegal.Sanksi pidana dan administratif bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan penyadapan.
Dengan pengaturan tersebut, kewenangan penyadapan tidak lagi hanya bergantung pada kebijakan internal masing-masing lembaga, tetapi berada dalam suatu sistem hukum yang transparan dan dapat diuji secara objektif
F. Pendapat dan Sikap Hukum PenulisMenurut pandangan saya, penyadapan pada dasarnya bukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum apabila dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan untuk kepentingan penegakan hukum. Bahkan, dalam perkembangan kejahatan modern, penyadapan dapat menjadi instrumen yang sangat efektif untuk mengungkap tindak pidana yang sulit dijangkau melalui metode penyidikan biasa.
Namun, persoalan mendasarnya bukan terletak pada boleh atau tidak bolehnya penyadapan, melainkan pada siapa yang berwenang melakukan penyadapan, untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan, bagaimana prosedurnya, serta siapa yang mengawasi pelaksanaannya.
Saya berpandangan bahwa penyadapan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai berpotensi melahirkan kekuasaan negara yang berlebihan (abuse of power). Apabila kondisi tersebut dibiarkan, penyadapan dapat bergeser dari instrumen penegakan hukum menjadi instrumen pengawasan politik dan pengendalian masyarakat.
Dalam negara demokrasi, aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk mengawasi masyarakat yang kritis, membatasi oposisi, atau melindungi kepentingan politik penguasa.
Hukum seharusnya menjadi pembatas kekuasaan, bukan justru menjadi legitimasi bagi kekuasaan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.
Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa politik hukum penyadapan di Indonesia harus diarahkan pada tiga hal utama.Pertama, penguatan prinsip negara hukum.
Setiap tindakan penyadapan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan perintah atau kepentingan pribadi pejabat tertentu.Kedua, penguatan pengawasan yudisial dan independen.
Penyadapan harus berada di bawah mekanisme pengawasan yang efektif, termasuk otorisasi pengadilan dengan pengecualian terbatas yang diatur secara ketat oleh undang-undang untuk keadaan mendesak.Ketiga, penguatan perlindungan hak asasi manusia. Negara harus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki perlindungan yang sama terhadap tindakan penyadapan ilegal tanpa membedakan jabatan, status sosial, maupun pandangan politik.
Dengan demikian, keberhasilan politik hukum penyadapan tidak boleh hanya diukur dari kemampuan negara mengumpulkan informasi melalui teknologi, tetapi juga dari kemampuannya mencegah penyalahgunaan kewenangan.
G. KesimpulanBerdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyadapan merupakan instrumen hukum yang memiliki dua sisi kepentingan.
Di satu sisi, penyadapan diperlukan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum dan mengungkap kejahatan tertentu. Namun, di sisi lain, penyadapan berpotensi melanggar hak privasi, kebebasan berkomunikasi, dan hak asasi manusia apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan pengawasan yang memadai.
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang mencuat pada November 2026 menjadi pelajaran penting bahwa perkembangan teknologi pengawasan harus diikuti dengan penguatan regulasi dan mekanisme pengendalian kekuasaan negara.
Dalam perspektif politik hukum, Indonesia membutuhkan pengaturan penyadapan yang komprehensif, tegas, dan berorientasi pada perlindungan hak konstitusional warga negara.Pada akhirnya, menurut saya, negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mengawasi seluruh aktivitas masyarakatnya, melainkan negara yang mampu mengendalikan kekuasaannya sendiri agar tidak melanggar hak-hak rakyat.
Penyadapan boleh menjadi alat negara untuk menegakkan hukum, tetapi tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk mengendalikan kebebasan masyarakat. Sebab, dalam negara hukum yang demokratis, tidak ada satu pun kewenangan negara yang boleh berjalan tanpa batas dan tanpa pertanggungjawaban.
