
BANGKA TENGAH – Aktivitas penambangan pasir dan batu di kawasan Perbukitan Cambai, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang beredar, terlihat sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator beroperasi melakukan pengerukan material di kawasan perbukitan tersebut.
Aktivitas alat berat yang berlangsung di lokasi memunculkan pertanyaan publik mengenai status perizinan usaha pertambangan serta pengawasan dari instansi yang berwenang. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut maupun hasil pengawasan di lapangan.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis, seperti Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Langkah tersebut dinilai penting agar dapat dipastikan apakah kegiatan penambangan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan standar pengelolaan lingkungan.
Selain berpotensi mengubah bentang alam perbukitan, aktivitas penambangan juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai kaidah pertambangan yang baik. Oleh karena itu, masyarakat meminta adanya pengawasan yang lebih ketat guna mencegah potensi kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, belum terlihat adanya tindakan penertiban yang diumumkan secara resmi terkait aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau peraturan yang berlaku, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Kegiatan usaha pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola lokasi maupun instansi terkait mengenai status aktivitas penambangan pasir dan batu di Perbukitan Cambai. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap (citra)
