
PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan balok timah ilegal yang akan dikirim ke Tangerang, Provinsi Banten.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Bim Rekoaji, mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan sebanyak 231 balok timah yang hendak dikirim melalui Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada Kamis (18/6).”Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti ratusan balok timah telah diamankan di Mako Polairud guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Bim Rekoaji di Pangkalpinang, Jumat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman balok timah tanpa dokumen resmi yang akan diberangkatkan menuju Tangerang melalui Pelabuhan Pangkalbalam.
Setelah mengamankan truk yang membawa 231 balok timah tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan sopir.
Tim Ditpolairud bergerak menuju kediaman pemilik timah berinisial HA yang berada di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka.Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sebanyak 225 keping balok timah dengan berat sekitar 4.635 kilogram yang disimpan di dalam garasi dan ditutupi terpal.
Dengan demikian, total balok timah yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai 456 keping yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
AKBP Bim Rekoaji menegaskan bahwa praktik pengiriman timah ilegal seperti ini berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak tata niaga pertimahan yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyelundupan balok timah tersebut oleh Ditpolairud Polda Babel.
Polda Babel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyelundupan dan perdagangan timah ilegal yang merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor pertambangan.
