
BANGKA TENGAH — Aktivitas perdagangan pasir timah kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi dari masyarakat menyebut nama Inal yang diduga sebagai salah satu penampung pasir timah yang berasal dari aktivitas pertambangan di kawasan Laut Permis, Desa Rajik, Bangka Selatan.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa pasir timah yang diduga ditampung kemudian dibawa untuk diproses lebih lanjut. Hasil timah tersebut disebut-sebut digoreng atau dilebur di sebuah gudang penggorengan timah yang disebut milik Henk, berlokasi di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
Namun, informasi mengenai keterlibatan Inal sebagai penampung maupun kepemilikan dan aktivitas gudang tersebut masih merupakan informasi yang perlu dikonfirmasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang.Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada aktivitas pertambangan di Laut Permis, tetapi juga pada rantai perdagangan dan pengolahan pasir timah setelah hasil tambang keluar dari lokasi.
Jika benar terdapat aliran pasir timah dari Laut Permis menuju tempat penampungan hingga lokasi pengolahan, masyarakat meminta aparat menelusuri asal-usul material, dokumen perizinan, pihak yang membeli, pihak yang mengangkut, hingga lokasi pengolahan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah material yang masuk ke tempat penampungan dan pengolahan berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas atau justru berasal dari aktivitas yang tidak memiliki izin.Masyarakat juga meminta aparat tidak hanya menyasar pekerja di lapangan.
Apabila ditemukan pelanggaran, rantai distribusi dari penambang, penampung, pengangkut hingga pengolah diharapkan turut diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.Hingga informasi ini ditulis, tudingan mengenai keterlibatan nama-nama tersebut masih membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak yang disebut serta pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Publik kini menunggu langkah aparat untuk memastikan apakah benar terdapat aliran pasir timah dari Laut Permis, Rajik, menuju tempat penampungan dan kemudian ke lokasi pengolahan di Desa Terak, Simpang Katis.(Citra)
