
BANGKA, BABEL NEWS UPDATE — Pembangunan sebuah villa yang dikaitkan dengan PT Pantai Indah Rebo di kawasan Pantai Mangkalok, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan publik.
Keberadaan bangunan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kawasan, dasar perizinan, serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pembangunan villa tersebut.
Pihak DLHK menyampaikan bahwa tim telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan data dan bahan.
“Ya, kemarin sudah ada tim kita turun ke lokasi. Sekarang lagi mengumpulkan data/bahan. Ini masih pembahasan tim,” ujar Kepala DLHK Babel melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, DLHK juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi sementara, perusahaan telah memiliki izin jasa lingkungan tahun 2019, sedangkan bangunan tersebut disebut telah memiliki IMB.
Namun demikian, DLHK menegaskan masih melakukan pendalaman terhadap izin-izin lainnya, terutama untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
Kembali Dikonfirmasi, Perusahaan Dipanggil
Awak media kembali menghubungi Kepala DLHK Babel untuk menanyakan perkembangan terkait pembangunan villa di kawasan Pantai Mangkalok serta langkah terhadap pihak perusahaan.
Dalam pesan WhatsApp, Kepala DLHK menjawab bahwa pihak perusahaan akan dipanggil ke kantor dinas.
“Waalaikumsalam Wrwb, pihak perusahaan baru besok dipanggil ke dinas🙏,” jawabnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penelaahan masih berjalan.
Pemanggilan pihak PT Pantai Indah Rebo menjadi bagian dari proses untuk memperoleh penjelasan sekaligus memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan dan pembangunan di lokasi tersebut.
Publik pun kini menunggu hasil pemeriksaan DLHK.
Pertanyaan yang berkembang bukan hanya mengenai ada atau tidaknya izin, tetapi juga apakah izin yang dimiliki PT Pantai Indah Rebo memang mencakup pembangunan villa tersebut dan apakah seluruh kegiatan di lokasi telah sesuai dengan status serta fungsi kawasan.
DLHK sebelumnya juga menyatakan bahwa pihak perusahaan diminta membawa seluruh dokumen terkait untuk dilakukan penelaahan.
Dengan adanya pemanggilan perusahaan, masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan hasilnya dapat memberikan kejelasan mengenai status kawasan, dasar perizinan, serta kesesuaian pembangunan villa di Pantai Mangkalok dengan aturan yang berlaku.
Kini publik menunggu hasil klarifikasi PT Pantai Indah Rebo dan hasil penelaahan DLHK. Apakah seluruh dokumen perizinannya telah sesuai? Jawaban resmi dari instansi terkait menjadi penting agar polemik pembangunan villa di Pantai Mangkalok tidak berhenti pada tanda tanya.(Citra)
