
BANGKA SELATAN — Aroma misteri di kawasan smelter milik PT Rajawali Rimba Perkasa (PT RRP) di Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, semakin menjadi sorotan publik. Di tengah status kawasan tersebut sebagai lokasi aset sitaan negara, dugaan permainan oknum kembali mencuat usai penangkapan terduga pelaku pencurian di area smelter tersebut.

Dikutip dari media Tinta Nusa, peristiwa itu terjadi pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Pabrik Es Yongku, Sadai.Seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian limbah dan material bernilai ekonomis berhasil diamankan petugas keamanan bersama Satgas yang berjaga di lokasi.
Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengaku berasal dari Air Mesu dan datang bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor Yamaha NMax. Namun satu orang lainnya berhasil melarikan diri saat pengejaran dilakukan.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kunci kendaraan. Ketika ditanya lokasi kendaraan tersebut, pelaku kemudian mengarahkan petugas ke area smelter kosong tidak jauh dari lokasi kejadian.
Petugas lalu melakukan penyisiran dan menemukan satu unit mobil Toyota Agya warna hitam bernomor polisi BN 3196 PM.Namun, fakta yang ditemukan setelahnya justru menimbulkan tanda tanya baru. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, nomor polisi yang terpasang pada mobil tersebut diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan di dalam STNK yang disebut menggunakan pelat luar daerah.
Menurut informasi yang diterima redaksi, kejadian serupa disebut bukan pertama kali terjadi di kawasan smelter Rajawali. Sebelumnya, tim Satgas dikabarkan telah beberapa kali menangkap dan mengamankan pelaku pencurian yang masuk ke area smelter tersebut.
Akan tetapi, para pelaku disebut hanya diperiksa di lokasi dan ada juga yang dibawa ke pos, kemudian mendapat “salam olahraga” hingga babak belur sebelum akhirnya dilepaskan tanpa proses hukum lebih lanjut.Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait pola pengamanan dan penanganan hukum di kawasan aset sitaan negara tersebut.
Publik kini mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang memiliki kewenangan penuh atas pengamanan smelter Rajawali, termasuk sejauh mana pengawasan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang masih tersimpan di dalam kawasan tersebut.
Padahal sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menetapkan ratusan balok timah, pasir timah, serta material lain hasil penggeledahan di gudang PT Rajawali Rimba Perkasa sebagai barang temuan dan disita untuk negara.Kini masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah aset sitaan negara di kawasan smelter tersebut benar-benar dijaga demi kepentingan hukum, atau justru telah berubah menjadi “ladang basah” yang dimainkan oknum tertentu di balik bayang-bayang kekuasaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Citra)
