
BANGKA — Pembangunan sebuah villa di kawasan Pantai Mangkalok, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi pembangunan tersebut disebut berada di kawasan yang berkaitan dengan kawasan hutan lindung, sehingga aspek legalitas dan kesesuaian pemanfaatan ruang serta perizinannya kini menjadi perhatian.
Sorotan publik mengarah pada pertanyaan utama: bagaimana sebuah bangunan berupa villa dapat berdiri di kawasan tersebut, dan apakah seluruh perizinannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, pihak DLHK menyampaikan bahwa tim telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Kemarin sudah ada tim kita turun ke lokasi. Sekarang lagi mengumpulkan data/bahan, ini masih pembahasan tim,” demikian keterangan yang disampaikan.
DLHK juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi sementara, perusahaan yang berkaitan dengan lokasi tersebut telah memiliki izin jasa lingkungan sejak tahun 2019.
Selain itu, bangunan yang menjadi sorotan tersebut berdasarkan informasi sementara disebut telah memiliki IMB. Namun,
keberadaan dokumen tersebut belum serta-merta menutup persoalan, karena DLHK masih melakukan penelaahan terhadap keseluruhan izin dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perusahaan sudah mempunyai izin jasa lingkungan pada tahun 2019, dan informasi sementara bangunan tersebut sudah memiliki IMB. Selanjutnya akan dilakukan penelaahan dan memanggil perusahaan untuk konfirmasi terkait hal tersebut.
Izin terkait yang lain sedang dalam pendalaman kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan,” jelas pihak DLHK.
Pihak DLHK kemudian menyampaikan bahwa perusahaan dan pihak terkait telah dipanggil untuk membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Izin ini tahun 2019 yang sedang kami pelajari dan sudah memanggil pihak terkait untuk datang ke kantor dengan membawa semua dokumen terkait. Jadi mohon sabar dulu, masih proses penelaahan biar yang kami sampaikan sesuai fakta,” ujarnya.
DLHK juga menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap persoalan tersebut telah dilakukan dan pihaknya masih menunggu proses penelaahan selesai.
“Kami sudah TL, mohon teman-teman sabar untuk proses lebih lanjut biar sesuai aturan tindakan yang kami lakukan,” demikian keterangan terakhir yang diterima awak media.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Persoalan ini kini berada pada tahap pendalaman oleh instansi terkait. Karena itu, status kawasan, dasar penerbitan izin jasa lingkungan tahun 2019, legalitas bangunan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta izin-izin lain yang berkaitan dengan pembangunan villa tersebut perlu dibuka secara terang berdasarkan dokumen resmi.
Pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah bangunan, tetapi juga mengenai kesesuaian seluruh proses perizinan dengan status dan fungsi kawasan.
Jika seluruh dokumen nantinya dinyatakan sesuai dengan ketentuan, maka pemerintah perlu menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, publik tentu menunggu langkah penegakan aturan dari instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, proses penelaahan dan pemeriksaan dokumen masih berlangsung. Awak media akan terus memantau perkembangan pemeriksaan DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta menunggu hasil resmi terkait status kawasan dan legalitas pembangunan villa di Pantai Mangkalok tersebut.(Citra)
