
Bangka Selatan –Aktivitas tambang timah di kawasan hutan produksi Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Tambang yang diduga milik seorang pengusaha berinisial Asun tersebut disebut-sebut masih beroperasi meski berada di kawasan hutan produksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas tambang berlangsung menggunakan sejumlah ponton dan peralatan tambang lainnya. Kegiatan tersebut disebut sudah berjalan cukup lama dan dinilai merusak kawasan hutan serta lingkungan sekitar.
Warga menilai aktivitas tambang di kawasan hutan produksi seharusnya mendapat pengawasan ketat dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Sebab, kawasan hutan produksi memiliki aturan khusus dan tidak bisa sembarangan digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Kalau memang masuk kawasan hutan produksi, harus dicek izin dan legalitasnya. Jangan sampai hutan rusak akibat aktivitas tambang ilegal,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Selain dikhawatirkan merusak lingkungan, aktivitas tambang juga disebut berpotensi menimbulkan dampak lain seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem di sekitar lokasi Bukit Terap.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kehutanan, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tambang tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga berharap ada tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi. Sementara penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan juga harus mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun pihak yang diduga sebagai pemilik tambang mengenai aktivitas tersebut.(Citra)
