
BANGKA — Aktivitas pertambangan timah di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski kawasan tersebut telah berulang kali menjadi sasaran penertiban dan pemantauan aparat, aktivitas pertambangan masih menjadi perhatian di lapangan.
Sebelumnya, pada Rabu, 9 September 2026, tim gabungan Sat Polairud Polres Bangka, Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sat Intelkam Polres Bangka dan Polsek Merawang melakukan monitoring di kawasan DAS Kerekai dan Jade Bahrin.
Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan sekitar 70 unit ponton rajuk jenis tower di dua lokasi. Di kawasan Jade Bahrin ditemukan sekitar 40 unit ponton rajuk jenis tower yang berada di daratan dan dilaporkan tidak sedang beroperasi. Polisi juga mencatat keberadaan sekitar 200 unit ponton jenis sebu-sebu di kawasan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, kawasan Jade Bahrin sebelumnya juga telah beberapa kali menjadi sasaran penertiban.
Pada 23 Mei 2026, aparat kepolisian melakukan razia di kawasan DAS Desa Jada Bahrain dan memasang garis polisi pada 23 unit ponton timah serta mengamankan sejumlah peralatan tambang. Polisi saat itu menyatakan akan melakukan penindakan terhadap pelaku yang masih melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Namun, keberadaan kembali puluhan bahkan ratusan ponton di kawasan Jade Bahrin membuat publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan tindak lanjut penertiban yang telah dilakukan.
Penertiban Dipertanyakan
Jika aktivitas pertambangan kembali ditemukan setelah adanya sejumlah penertiban dan imbauan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan.
Apakah penertiban selama ini benar-benar mampu menghentikan aktivitas pertambangan, atau hanya membuat aktivitas berhenti sementara sebelum kembali berjalan?
Pertanyaan lain yang juga muncul adalah mengenai siapa saja yang berada di balik kegiatan tersebut apabila nantinya ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Dugaan adanya pemain atau pihak tertentu yang memiliki pengaruh di balik aktivitas pertambangan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti. Karena itu, apabila aparat menemukan pelanggaran, penyelidikan penting dilakukan terhadap seluruh rantai kegiatan, mulai dari pemilik modal, pengelola, pemilik ponton hingga pihak yang menampung hasil tambang.
Jangan Berhenti di Pekerja Lapangan
Masyarakat juga berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi.
Jika dalam penyelidikan ditemukan pihak yang terbukti mengendalikan, membiayai atau menampung hasil pertambangan tanpa izin, maka pihak tersebut juga perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Kepolisian sendiri sebelumnya menyatakan monitoring di Jade Bahrin dilakukan untuk memastikan kawasan DAS terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal.
Pada 9 September, aparat juga memberikan teguran kepada sejumlah orang di lokasi dan meminta ponton-ponton tersebut dibongkar serta dipindahkan dari kawasan DAS. Polisi menyatakan akan mengambil tindakan penertiban apabila setelah imbauan masih ditemukan aktivitas penambangan.
Kini masyarakat menunggu tindak lanjutnya.
Jika benar aktivitas pertambangan kembali berlangsung, siapa yang bertanggung jawab dan mengapa aktivitas tersebut masih dapat muncul di kawasan yang sudah berulang kali menjadi sasaran penertiban?
Pertanyaan mengenai adanya “orang kuat” di balik kegiatan tersebut masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui penyelidikan. Pihak-pihak yang nantinya disebut dalam pemberitaan juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Yang jelas, keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan DAS Jade Bahrin membutuhkan pengawasan dan penanganan yang konsisten agar penertiban tidak berhenti sebatas imbauan.(Citra)
