
JEBUS, BANGKA BARAT — Aktivitas dugaan penambangan timah ilegal di kawasan aliran DAS Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Nama Joko disebut-sebut dalam informasi yang berkembang di lapangan sebagai salah satu pihak yang diduga berperan dalam penampungan pasir timah dari aktivitas tersebut.
Tidak hanya diduga sebagai penampung pasir timah di kawasan DAS Kampak, Joko juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan penyelundupan pasir timah. Informasi yang beredar bahkan menyebut Joko sebagai salah satu pemain lama dalam dunia pertimahan di wilayah Bangka Barat.
Namun, berbagai informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian serta pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Joko bersalah dalam perkara penyelundupan maupun penampungan timah ilegal sebagaimana informasi yang beredar.
Sorotan publik kemudian mengarah pada dugaan rantai perdagangan timah ilegal. Masyarakat mempertanyakan apakah penertiban hanya akan menyasar pekerja di lokasi tambang, atau juga menelusuri pihak yang diduga menjadi penampung, pengangkut, pembeli hingga pihak yang menerima pasir timah tersebut.
Pasalnya, apabila aktivitas tambang ilegal terus berlangsung, persoalan tidak akan selesai hanya dengan menghentikan aktivitas di lokasi. Rantai pasok dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan hasil tambang juga perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Joko melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penampungan pasir timah ilegal di DAS Kampak serta informasi mengenai dugaan keterkaitannya dengan penyelundupan pasir timah.
Namun, hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban dari Joko.
Babel News Update tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Joko maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Kini masyarakat menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika memang ditemukan bukti adanya aktivitas penampungan atau perdagangan pasir timah ilegal, publik berharap proses hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga mengungkap siapa yang menjadi pengendali dan penerima keuntungan dari rantai perdagangan tersebut.(Citra)
