
Bangka Barat.Bangka barat–Aktivitas perjudian sabung ayam diduga terjadi di wilayah Desa Puput. Belakang gudang agat kecamatan parit tiga kabupaten Bangka Barat Kegiatan tersebut disebut-sebut masih berlangsung meskipun saat ini umat Muslim sedang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
Beberapa warga mengaku resah dengan adanya praktik perjudian tersebut karena selain mengganggu ketertiban masyarakat, kegiatan itu juga dianggap mencederai kesucian bulan Ramadhan.
Perjudian sabung ayam yang disertai taruhan uang merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Selain itu, tindakan perjudian juga dapat dikenakan Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindakan yang dilarang dan dapat diproses secara hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bangka Barat segera turun tangan menindak tegas aktivitas tersebut agar situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama bulan suci Ramadhan.(Citra)


