
Bangka — Aktivitas pembuatan arak di kawasan Jalan Parit 1V, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dilaporkan masih terus berlangsung hingga tanggal 30 April 2026. Meski keberadaan produksi minuman beralkohol ilegal ini kerap menjadi sorotan, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah drum dan peralatan produksi tampak masih aktif digunakan. Lokasi yang berada di area cukup tersembunyi ini diduga telah lama beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain berpotensi melanggar hukum, keberadaan pabrik arak juga dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial dan keamanan di lingkungan sekitar.
“Sudah lama berjalan, tapi belum pernah ada penindakan yang benar-benar menghentikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia, produksi dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait aktivitas tersebut. Masyarakat pun berharap adanya langkah nyata agar aktivitas ilegal ini tidak terus berlanjut.(Citra)
