
MERAWANG, BANGKA — Aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrain, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut hingga kini disebut masih bebas beraktivitas dan belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Keberadaan aktivitas tambang di kawasan DAS dinilai patut menjadi perhatian serius, mengingat wilayah aliran sungai memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Jika kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin serta tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan, dampaknya berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, sedimentasi, hingga mengganggu kualitas dan aliran air.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut masih berjalan meski sebelumnya kawasan tambang ilegal menjadi perhatian publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan langkah penertiban yang dilakukan aparat terkait.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga mengambil langkah nyata apabila ditemukan pelanggaran.“Kalau memang tidak memiliki izin dan berada di kawasan yang dilarang untuk ditambang, harus ada tindakan tegas.
Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berlangsung karena merasa tidak tersentuh hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.Penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal juga diharapkan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya menyasar pekerja di lapangan.
Apabila terdapat pihak yang terbukti menjadi pemodal, pengelola, pemilik peralatan, maupun pihak lain yang terlibat, masyarakat meminta semuanya diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal di kawasan DAS Jade Bahrain tersebut.(Citra)
