
Aktivitas tambang timah laut di wilayah Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok, kini memicu konflik dan menjadi perhatian publik. Perselisihan yang terjadi diduga dipicu perebutan kepentingan, area kerja, hingga dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang bermain di balik aktivitas tambang timah laut tersebut.
Masyarakat mempertanyakan siapa sosok aktor utama yang pertama kali membuka jalan hingga aktivitas tambang berkembang dan kini memunculkan konflik. Saat hasil timah mengalir dan keuntungan didapat, banyak pihak memilih diam.
Namun ketika persoalan mencuat, pihak yang diduga selama ini menikmati hasil justru seolah cuci tangan.Warga meminta Kepolisian Republik Indonesia segera mengusut tuntas siapa dalang awal aktivitas tambang timah laut di kawasan tersebut.
Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak yang diduga mengatur, membiayai, serta mengambil keuntungan besar.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, bila aktivitas dilakukan di kawasan pesisir atau merusak lingkungan, dapat pula dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk sanksi pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.
Masyarakat berharap aparat bertindak tegas agar konflik tidak semakin meluas serta tidak menimbulkan benturan antar kelompok. Publik kini menunggu keberanian penegak hukum untuk membongkar siapa pihak besar yang diduga berada di balik layar aktivitas tambang timah laut Tembelok dan Keranggan.(Citra)
