
SUNGAILIAT, BANGKA — Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di kawasan aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Laut, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan.Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga masih berlangsung hingga saat ini.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan langkah penindakan dari aparat maupun instansi terkait.Dalam informasi yang berkembang di lapangan, nama Aliang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pengurus aktivitas tambang.
Sementara Agus Acay disebut diduga sebagai pemilik ponton yang digunakan untuk kegiatan penambangan.Selain itu, terdapat informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik lahan di kawasan Kuanjang, yang diduga berkaitan dengan lokasi aktivitas tersebut.
Namun, informasi mengenai peran masing-masing pihak tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa Aliang, Agus Acay maupun pihak lainnya telah melakukan tindak pidana sebelum adanya bukti dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Apabila aktivitas pertambangan tersebut benar dilakukan tanpa izin dan berada di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang, aparat diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan serta pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Keberadaan aktivitas tambang di kawasan DAS juga menjadi perhatian karena berpotensi berdampak terhadap kondisi lingkungan dan fungsi aliran sungai apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan kepastian hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara tegas dan transparan.(Citra)
