
BANGKA — Pengamanan sekitar 1,5 ton timah yang diduga ilegal oleh Tim Satgas Tricakti menjadi perhatian publik. Material tersebut disebut-sebut berkaitan dengan aliran timah dari sejumlah wilayah di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, di antaranya DAS Jade Bahrain, Desa Kimak, dan Batu Rusa.
Informasi yang beredar dan diberitakan sejumlah media menyebutkan, dalam perkara tersebut muncul nama Miloi dan Roni yang diduga berkaitan dengan aktivitas atau jaringan perdagangan timah ilegal tersebut.Selain itu, material tersebut juga disebut-sebut diduga dikirim menuju smelter BPT di Desa Air Mesu, Kabupaten Bangka Tengah.
Pengamanan barang bukti dalam jumlah besar tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika dari hasil penyelidikan nantinya terbukti bahwa material tersebut memang berasal dari aktivitas ilegal, publik meminta aparat tidak berhenti hanya pada penyitaan barang bukti, tetapi juga mengusut rantai asal-usul, pengangkutan, penampungan hingga pihak yang menerima material tersebut.
Pertanyaan lain yang berkembang adalah mengenai status hukum pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut.“Kalau memang ada pihak yang terbukti terlibat, mengapa belum ditahan? Jangan sampai barang buktinya diamankan, tetapi perkara dan aktornya justru tidak jelas,” menjadi keresahan yang disuarakan publik.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan kasus tersebut, termasuk siapa pemilik atau penguasa material, dari mana 1,5 ton timah itu diperoleh, siapa yang mengangkut, ke mana dikirim, serta siapa saja yang telah diperiksa.
Publik juga berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Apabila ditemukan bukti yang cukup terhadap pihak-pihak yang terlibat, masyarakat meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila nama-nama yang beredar tersebut tidak terbukti terlibat, aparat juga diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan informasi yang belum teruji.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan peredaran timah ilegal dalam jumlah besar. Publik berharap perkara tersebut tidak berhenti setelah barang bukti diamankan dan jangan sampai muncul anggapan bahwa kasus ini “masuk angin”.Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai status hukum Miloi dan Roni serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Citra)
