
Bangka Tengah, 22 April 2026 —Aktivitas panen kelapa sawit di lahan yang telah berstatus sitaan negara kembali menuai sorotan serius. Lahan tersebut diketahui merupakan milik Thamron alias Aon yang sebelumnya telah disita oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, namun hingga saat ini masih diduga dikelola dan dipanen secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.
Lebih memprihatinkan, dari hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut diduga tidak berjalan sendiri. Muncul indikasi kuat adanya keterlibatan oknum aparat berseragam coklat yang membekingi jalannya panen sawit tersebut, sehingga kegiatan ilegal itu berlangsung tanpa hambatan berarti.
Atas temuan ini, laporan resmi telah disampaikan kepada Kapolri, Propam Mabes Polri, Paminal Mabes Polri, serta Kejaksaan Tinggi RI. Laporan tersebut berisi permohonan agar dilakukan penyelidikan mendalam serta penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun oknum yang diduga memberikan perlindungan.
Secara hukum, aset yang telah disita negara tidak boleh dimanfaatkan atau diambil hasilnya tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Jika terbukti ada aktivitas panen ilegal, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang merugikan negara. Terlebih lagi jika melibatkan aparat, maka pelanggaran tersebut juga menyangkut kode etik dan disiplin institusi.
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa panen dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan kendaraan angkut, dan hasilnya diduga disalurkan ke pihak tertentu melalui jalur yang telah terorganisir. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik mafia yang bermain di balik pengelolaan ilegal lahan sitaan negara tersebut.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum pusat segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini, serta menindak tegas siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil dan transparan dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.Jika tidak segera ditindak, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam dan dapat membuka ruang bagi praktik serupa di daerah lain.
Salam satu pena,
Citra AdigunaBabel News Update
