
Bangka Selatan — Skandal besar dugaan penyelundupan pasir timah di wilayah Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan akhirnya mulai terkuak. Aparat penegak hukum bergerak cepat dengan mengamankan 13 orang yang diduga kuat merupakan anak buah dari seorang bos besar berinisial Asui. Seluruhnya kini telah dijebloskan ke penjara dan menjalani proses hukum intensif.
Pengungkapan kasus ini disebut sebagai salah satu langkah serius dalam membongkar jaringan ilegal yang selama ini diduga beroperasi secara sistematis dan terorganisir. Dari hasil penyelidikan sementara, praktik penyelundupan pasir timah tersebut tidak hanya melibatkan pekerja lapangan, namun juga terindikasi memiliki jalur distribusi yang rapi dan terselubung.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut. Mulai dari penambang ilegal, pengumpul, sopir pengangkut, hingga pihak yang bertugas mengamankan jalannya distribusi pasir timah agar lolos dari pantauan aparat. Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama dan merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit, baik dari sisi ekonomi maupun kerusakan lingkungan.
Namun yang menjadi sorotan utama, sosok Asui yang disebut sebagai dalang utama hingga kini belum berhasil ditangkap. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tim dari Mabes Polri melalui Bareskrim terus melakukan pengejaran intensif terhadap yang bersangkutan. Diduga, Asui memiliki jaringan kuat serta akses yang memudahkan dirinya untuk menghindari kejaran aparat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja. Penelusuran terhadap aliran dana, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dikembangkan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya aktor-aktor lain yang selama ini berada di balik layar dan ikut menikmati hasil dari praktik ilegal tersebut.
Kasus ini pun menyeret perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat, namun justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Dalam jeratan hukum, para tersangka dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan peraturan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158, yang mengatur tentang kegiatan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar
Pasal 161, terkait penampungan, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin resmi
Jika terbukti adanya unsur penyelundupan dalam skala besar, maka para pelaku juga dapat dijerat dengan pasal tambahan terkait tindak pidana ekonomi dan perdagangan ilegal.
Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dalam bentuk apapun. Selain melanggar hukum, praktik ini juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem yang berkelanjutan.
Hingga saat ini, pengejaran terhadap Asui masih terus dilakukan. Mabes Reskrim menegaskan komitmennya untuk memburu hingga ke akar jaringan dan memastikan semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik ilegal di sektor pertambangan tidak akan lagi dibiarkan, dan aparat siap bertindak tegas tanpa pandang bulu.(Citra)
