
BANGKA– Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani dan Kanit Ipda Rika Oktorida melakukan penyisiran guna mencari para penampung diduga menampung pasir timah asal penambangan di DAS Jade aliran Sungai Batu Rusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Dari salah satu penampung di Desa Baturusa Kecamatan Merawang diamankan sebanyak 24 kampil (karung) pasir timah seberat 782,2 kg”Hari kita mendatangi sejumlah gudang penampungan yang diduga menampung pasir timah dari penambangan ilegal di DAS Jade. Antara lain penampung di Desa Baturusa, Desa Kimak dan di Desa Riding Panjang.
Dari salah satu penampung kita amankan 24 kampil pasir timah seberat 782,2 kg. Kolektornya masih kita amankan guna diminta keterangan di Polres Bangka,” kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani.Unit Tipidter Polres Bangka dipimpin Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani dan Kanit Ipda Rika Oktorida awalnya menyisir Desa Riding Panjang guna mengecek langsung.
Namun dari sejumlah penampung yang didatangi tak satupun beroperasi. Menurut mereka sudah tidak melakukan pembelian sebelum bulan puasa apalagi ada informasi penangkapan pelaku pelaku pembuatan balok timah ilegal dan kolektor timah.”Dak berani beli pak la stop dari awal bulan puasa takut liat sendiri pak kosong timah digudang kami ,” kata Roy pekerja disalah satu gudang kolektorPersonel Unit Tipidter Polres Bangka kemudian beralih ke Desa Baturusa Kecamatan Merawang.
Memang rata pengumpul ataupun kolektor timah tidak beroperasi. Namun tanpa putus asa terus melakukan penyisiran. Dikediaman Ma aliansi Bujang Pungguk yang diinformasikan masyarakat kerap membeli timah yang didatangi membuatkan hasil. Dibagian belakang rumah yang tertutup dinding yang juga dijadikan tempat mencuci timah didapati pasir timah didalam kampil kamil (karung karung-red). Dari ketenangan Bujang Punguk dirinya menerima pasir timah tanpa peduli dari mana asalnya termasuk dari DAS Jade.
Dirinya membeli dari penambang yang datang ketempatnya seharga Rp 160.000-165.000 perkilogramnnya. Kemudian pasir timah yang dikumpulkan dan ditampung dicuci atau dilobi untuk kembali dijual. Selanjutnya Bujang Pungguk diamankan bersama 24 kampil pasir timah seberat 782,2 kg. Selain itu juga diamankan 1 timbangan dan alat pengambil sampel timah.(Team)


