
Bangka — Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan bakau Desa Jade Bahrain, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, hingga kini masih menjadi sorotan. Meski himbauan telah berulang kali disampaikan oleh pihak terkait kepada para penambang, kegiatan yang diduga merusak ekosistem pesisir tersebut tetap berlangsung.

Kawasan bakau yang sejatinya berfungsi sebagai pelindung alami pantai dan habitat berbagai biota laut kini terancam akibat aktivitas penambangan tanpa izin. Warga setempat mengaku resah karena selain berdampak pada lingkungan, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Sejumlah pihak menilai bahwa himbauan saja tidak cukup untuk menghentikan praktik ilegal tersebut. Diperlukan langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk melakukan penindakan nyata di lapangan.
Masyarakat pun berharap pihak kepolisian tidak hanya menertibkan para pekerja di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap aktor utama atau dalang di balik beroperasinya tambang timah ilegal tersebut. Selain itu, keberadaan penampung timah hasil tambang ilegal juga dinilai menjadi faktor utama yang membuat aktivitas ini terus berlangsung.“Kalau hanya penambang kecil yang ditertibkan, aktivitas ini tidak akan pernah selesai. Harus diungkap siapa yang membiayai, siapa yang mengatur, dan ke mana hasil timah ini dijual,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Penegakan hukum terhadap tambang ilegal sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku yang terlibat dalam penampungan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang ilegal juga dapat dijerat dengan pasal terkait penadahan dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan kondisi ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dan transparan guna menghentikan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan bakau Jade Bahrain, sekaligus mengungkap jaringan di baliknya hingga ke akar.(Citra)
