
Batam, – Peredaran rokok ilegal di Kota Batam masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Meski berbagai upaya telah dilakukan, produk tanpa pita cukai seperti Hmind, T3, PSG, hingga Manchester tetap beredar luas dan mudah dijangkau di pasaran. Kamis (26/2/2026)

Menanggapi hal tersebut, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kasi Layanan Informasi, Mujiono, menegaskan bahwa komitmen pemberantasan rokok ilegal terus dijalankan secara nasional.“Baik, salam kenal. Saya Mujiono, Kasi Layanan Informasi. Dapat disampaikan bahwa Bea Cukai seluruh Indonesia, termasuk Bea Cukai Batam, selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Namun demikian, kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa distribusi rokok ilegal masih berlangsung secara konsisten.Harga yang jauh lebih murah dibanding rokok bercukai menjadi faktor utama tingginya permintaan, sekaligus memperkuat peredaran di tingkat pengecer.Beberapa pedagang bahkan mengungkapkan bahwa stok rokok ilegal hampir selalu tersedia tanpa kendala.
Hal ini mengindikasikan adanya alur distribusi yang terjaga dan berjalan secara sistematis.Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai resmi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut berdampak langsung pada potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai.
Di tengah situasi ini, sorotan publik mengarah pada kepemimpinan baru di Bea Cukai Batam. Di bawah komando Agung Widodo, ekspektasi terhadap langkah pembenahan dan penguatan pengawasan semakin tinggi.Bea Cukai Batam diharapkan tidak kalah dengan praktik mafia rokok ilegal yang terus bergerak dan beradaptasi di lapangan.
Penindakan yang lebih tajam, strategi yang menyentuh jalur distribusi utama, serta konsistensi dalam operasi menjadi hal yang dinilai krusial.Ke depan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya diukur dari komitmen, tetapi dari seberapa jauh langkah nyata mampu menekan.peredaran yang sudah mengakar.(Team)


