
Bangka Tengah – Praktik penampungan buah kelapa sawit yang diduga berasal dari hasil curian di Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, kian menuai sorotan tajam. Aktivitas ini disebut-sebut berlangsung terang-terangan tanpa tersentuh penegakan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, penampungan sawit tersebut diduga dikendalikan oleh Rendi (Masad). Buah sawit yang ditampung kuat dugaan berasal dari perkebunan milik Thamron (Aon) yang telah lebih dulu disita oleh Kejaksaan Agung dalam proses hukum.
Yang lebih menghebohkan, mencuat dugaan adanya “backing” dari oknum aparat. Seorang oknum yang disebut berinisial S, diduga berasal dari institusi TNI, disebut-sebut berada di balik mulusnya aktivitas ilegal tersebut. Dugaan ini berkembang luas di tengah masyarakat, meski hingga kini belum ada bantahan maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Jika benar, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
Pasal 480 KUHP tentang penadahan
Undang-Undang Perkebunan terkait penguasaan dan pemanfaatan hasil perkebunan secara ilegal
Masyarakat menilai, aktivitas yang terus berlangsung tanpa hambatan ini menimbulkan kesan adanya pembiaran, bahkan dugaan perlindungan dari pihak tertentu.
“Kalau tidak ada yang membekingi, tidak mungkin berani berjalan terus seperti ini,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk mengusut tuntas, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Bangka Tengah. Transparansi dan ketegasan aparat sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat tidak semakin luntur.(Citra)
