
Bangka – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Muara Tengkorak, Sungailiat, Kabupaten Bangka, dilaporkan masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap praktik yang diduga melanggar aturan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah ponton tambang dan aktivitas penambangan tampak beroperasi secara terbuka di kawasan muara tengkorak tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut bukan hal baru. Namun, hingga saat ini belum ada langkah konkret yang mampu menghentikan kegiatan tersebut. “Sudah lama berjalan, tapi seolah dibiarkan. Kami khawatir dampaknya makin parah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain berpotensi merusak ekosistem pesisir dan perairan, aktivitas tambang timah ilegal juga dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi.Tak hanya itu, praktik penambangan tanpa izin juga dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, dapat segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penindakan yang akan diambil terhadap aktivitas tambang timah ilegal di Muara Tengkorak tersebut.(Citra)
