Polsek Sungai Selan Komitmen Untuk Berantas Penyakit Masyarakat, Begini Penjelasannya 

Daerah, Nasional3723 Dilihat

Bangka Tengah, Babelnewupdate.com,-

Polsek Sungai Selan mengungkap kasus pencurian TBS di PT. SINAR MAS Desa Romadhon Kec. Sungaiselan, setelah mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian Personel Polsek Sungaiselan langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan penyidikan, tidak butuh waktu lama akhirnya Polsek Sungaiselan dapat mengaman 2 orang pelaku pencurian TBS tersebut antara lain, an.Muri Yanto Als. Muri bin Ilmanadi dan tersangka an. Muhammad Pandi Als Pandi Bin Suhardi.

Dari hasil introgasi sdr. Muri bin Ilmanadi bahwa telah melakukan pencurian lebih dari 10x di kebun perusahaan tersebut dari dan dari keterangan pelaku bahwa hasil pencurian di jual kepengepul buah TBS yang terletak di desa romadhon kec. Sungaiselan bangka tengah sdr. Muhammad Pandi Als Pandi Bin Suhardi.

Kronologis pengungkapan, Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 18.30 wib anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa

Sdr. Muri Yanto Als. Muri bin Ilmanadi, yang diduga sbg pelaku Tindak Pidana PENCURIAN Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP tersebut sedang berada dikediamannya yang beralamatkan di Desa Romdhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang di pimpin oleh Kapolsek Sungaiselan IPTU SUGIYANTO, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Sungaiselan IPDA ANDI YUSWANTO S.H bergerak menuju tempat tersebut berhasil mengamankan sdr.  Muri Yanto als. Muri Bin Ilmanadi, kemudian setelah dilakukan interogasi Terhadap terduga  pelaku tindak pidana mengatakan bahwa memang benar ada melakukan PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN dan hasil pencurian tersebut sering dijual kepada Muhammad Pandi als. Pandi Bin Suhardi selanjutnya anggota unit Reskrim melakukan pengembangan terhadap diduga pelaku Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP sdr. Muhammad Pandi Als Pandi Bin Suhardi

Didapat Barang Bukti berupa yaitu :

– 1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy warna merah No. Pol. BN 2606 VE

-1 (satu) buah ragak

–  1 (satu) buah loding

– 11 Janjang TBS(tandan buah segar) kelapa sawit.

– 1 buah timbangan duduk

– Nota-nota pembelian

Kapolres Bangka Tengah AKBP PRADANA ADITYA NUGRAHA, SH, SIK. melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU SUGIYANTO, SH. mengatakan bahwa kita sering mendapat laporan dari masyarakat.

“Terkait Maraknya pencurian buah sawit dan kita juga sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan maraknya pencurian buah sawit di polsek sungaiselan yang di hadiri perwakilan camat, lurah dan seluruh kades dan perwakilan pembeli buah sawit di masing-masing desa,” kata Iptu Sugiyanto.

Kapolsek Sungai Selan juga menambahkan berkomitmen akan membasmi pelaku -pelaku pencurian yang meresahkan Masyarakat.

Dari keterangan korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Untuk saat ini tersangka ditahan di rutan Polsek Sungaiselan dan untuk tersangka an.Muri Yanto Als. Muri bin Ilmanadi di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan tersangka an. Muhammad Pandi Als Pandi Bin Suhardi di jerat dengan pasal 480 KUHPidana.

Sumber : Humas Polsek Sungai Selan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *