
Pangkalpinang, 10 Maret 2026 – Pernyataan pengacara Poltak Parnginton Silitonga, SH, yang mewakili pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terkait PT PMM, menuai perhatian publik setelah ia membantah adanya penyekapan di kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam keterangannya kepada awak media, Poltak Parnginton Silotonga yang menjadi perwakilan hukum pihak perusahaan menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi di lokasi PT PMM bukanlah penyekapan seperti yang ramai diberitakan.“Tidak benar ada penyekapan terhadap wartawan di kantor PT PMM,” Meski demikian, dalam pernyataannya Poltak juga membenarkan bahwa memang sempat terjadi keributan yang berujung pada tindakan pemukulan terhadap wartawan.ujar Poltak saat memberikan klarifikasi.

Sikap tersebut memicu sorotan dari kalangan jurnalis di Bangka Belitung. Mereka menilai bahwa persoalan utama yang harus menjadi perhatian adalah dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Sejumlah wartawan menegaskan bahwa tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Wartawan hadir di lapangan untuk menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk menjadi korban kekerasan.Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret sejumlah pihak ini kini menjadi perhatian luas masyarakat.
Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa tersebut secara transparan tanpa tebang pilih.Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Kepulauan Bangka Belitung masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kalangan pers pun menegaskan satu pesan keras: wartawan bukan untuk ditindas, dan setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus diproses sesuai hukum yang berlaku. 📰🔥(Citra)


