
Babel news update –Aktivitas sebuah gudang penampung timah di Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Gudang yang diduga milik seorang bernama Dansa tersebut disebut-sebut telah lama beroperasi dan menjadi titik utama penampungan timah sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.(24 Maret 2026)
Berdasarkan keterangan warga, aktivitas di lokasi gudang tersebut bukan hal baru. Kegiatan keluar-masuk kendaraan yang diduga mengangkut timah disebut sudah berlangsung cukup lama dan berjalan relatif lancar tanpa hambatan berarti. Bahkan, aktivitas tersebut kerap terjadi pada waktu tertentu, yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik penampungan timah tanpa izin resmi.“Sudah lama sekali beroperasi, hampir semua warga tahu. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keberadaan gudang ini tidak hanya menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitasnya, tetapi juga memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan dan potensi kerugian negara. Pasalnya, penampungan timah yang tidak sesuai aturan dapat merusak tata niaga mineral serta menghindari kewajiban pajak dan retribusi resmi.Dalam perspektif hukum, aktivitas penampungan dan perdagangan timah wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan, termasuk pengangkutan, penjualan, hingga penampungan mineral, harus memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 161 UU Minerba, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda.
Tidak hanya itu, jika aktivitas tersebut juga berdampak pada kerusakan lingkungan, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan sanksi tegas terhadap setiap pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperhatikan aspek lingkungan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas gudang penampung timah tersebut.
Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa praktik tersebut seolah dibiarkan berlarut-larut.Masyarakat Desa Pugul berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan legalitas gudang tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, warga meminta agar dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan serta menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Bangka.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan praktik tambang dan penampungan timah ilegal yang selama ini kerap menjadi persoalan di Bangka Belitung. Ketegasan dan transparansi dinilai menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.(Citra)


