

Babel news update –Aktivitas tambang timah di perairan Laut Keranggan hingga Tembelok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, kembali memantik sorotan tajam. Kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut terkesan dibiarkan beroperasi, meskipun pihak terkait diketahui telah beberapa kali mengeluarkan himbauan.
Fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah ponton tambang masih bebas beraktivitas mengeruk pasir timah di kawasan laut. Tidak terlihat adanya upaya penertiban yang serius maupun tindakan hukum yang tegas dari aparat berwenang. Himbauan yang selama ini disampaikan dinilai tidak memberikan efek jera, bahkan cenderung dianggap angin lalu oleh para penambang.
Seorang warga pesisir Muntok yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kalau cuma dihimbau, tidak akan pernah selesai. Tambang tetap jalan, siang malam. Kami masyarakat cuma bisa melihat laut makin rusak,” ujarnya.
Selain aktivitas tambang di laut, sorotan juga mengarah pada keberadaan penampung timah atau yang dikenal dengan istilah coku. Para coku diduga masih leluasa menjalankan aktivitas penampungan dan distribusi timah hasil tambang tanpa tersentuh penegakan hukum. Padahal, peran mereka sangat krusial sebagai penghubung antara penambang dan pasar.
Masyarakat menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum di Kabupaten Bangka Barat. Penambang kecil hanya diberi himbauan, sementara para coku yang diduga menjadi aktor utama dalam rantai bisnis timah justru tidak tersentuh. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan.
Dampak lingkungan dari aktivitas tersebut semakin nyata. Perairan laut menjadi keruh, sedimentasi meningkat, serta ekosistem laut terganggu. Para nelayan mengaku hasil tangkapan mereka menurun drastis dalam beberapa bulan terakhir. Tidak hanya itu, potensi kerusakan jangka panjang terhadap wilayah pesisir juga menjadi ancaman serius.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, dari sisi lingkungan, aktivitas tambang yang merusak ekosistem juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang tidak ringan.
Namun, hingga saat ini, penegakan hukum terhadap aktivitas tambang di Laut Keranggan dan Tembelok serta jaringan coku di Kabupaten Bangka Barat belum terlihat nyata. Tidak adanya tindakan tegas menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kalah oleh kepentingan para pemain besar di balik bisnis timah ilegal?
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait tidak lagi hanya mengandalkan himbauan semata. Penertiban dan penindakan tegas dinilai menjadi langkah mendesak untuk menghentikan kerusakan lingkungan sekaligus menutup ruang bagi praktik tambang ilegal dan jaringan coku yang selama ini diduga bebas beroperasi.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kerusakan lingkungan akan semakin parah, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bangka Barat akan semakin menurun. Kini, publik menunggu langkah nyata—bukan sekadar himbauan tanpa tindakan.(Citra)


