
Bangka Tengah – Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, kian tak terkendali. Di tengah jelasnya larangan hukum, para penambang justru beroperasi tanpa rasa takut.
Situasi ini memicu satu pertanyaan tajam dari publik: apakah ada pembiaran, atau koordinasi memang lumpuh?
Pantauan di lapangan menyebutkan, aktivitas tambang berlangsung terang-terangan. Mesin sedot, ponton, hingga alat berat diduga leluasa masuk ke kawasan hutan lindung yang seharusnya steril dari segala bentuk eksploitasi.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret dan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Tidak ada penertiban besar, tidak ada garis polisi, dan tidak terdengar penindakan signifikan terhadap pelaku.
“Ini bukan lagi sembunyi-sembunyi, tapi sudah seperti aktivitas resmi. Kalau begini terus, masyarakat wajar curiga,” ungkap sumber warga.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelemahan pengawasan, bahkan tak sedikit yang mempertanyakan apakah ada pihak-pihak yang “bermain” di balik maraknya tambang ilegal tersebut.
Padahal, secara hukum sudah sangat jelas:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang keras aktivitas di hutan lindung tanpa izin.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur sanksi pidana bagi penambang ilegal, termasuk hukuman penjara dan denda besar.
Namun fakta di lapangan seolah berbanding terbalik dengan aturan. Hukum seperti tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Dampak lingkungan pun mulai terasa. Air yang dulunya jernih kini berubah keruh, vegetasi rusak, dan potensi bencana ekologis seperti banjir dan longsor semakin nyata di depan mata.
Yang lebih mengkhawatirkan, tidak adanya kejelasan siapa yang bertanggung jawab mengendalikan situasi ini. Apakah Dinas Kehutanan? Aparat kepolisian? Atau pemerintah daerah? Jika semua saling menunggu, maka kehancuran hutan tinggal menunggu waktu.
Publik kini menuntut: 👉 Penertiban total tanpa tebang pilih
👉 Pengusutan aktor di balik tambang ilegal
👉 Transparansi penanganan oleh aparat
Jika tidak ada tindakan nyata, maka wajar jika kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum ikut terkikis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait langkah tegas menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan Lubuk.
(Tim Babel News Update)


