
Aktivitas penambangan timah ilegal jenis Rajuk atau biasa disebut Ponton Isap Produksi (PIP) dan Ti sebu-sebu di kawasan Jalan Laut, Kecamatan Sungailiat, Bangka, kembali membuat ulah.

Pemilik dan penambang PIP dan Ti sebu-sebu tampaknya tidak kenal takut, beroperasi tanpa izin atau legalitas meskipun telah ada upaya penegakan hukum sebelumnya.Meskipun lembaga penegak hukum sebelumnya telah berupaya melakukan tindakan keras, para pemilik dan pekerja PIP tampaknya tidak terpengaruh,kebal terhadap hukum, sebagaimana terungkap dalam Investigasi.
Dari keterangan masyarakat mengatakan”,waktu itu pernah Aktivitas tambang itu sudah diterbitkan oleh Tim gabungan Polres Bangka, sekarang mereka beraktivitas lagi para penambang tersebut, mereka tidak takut dengan APH bukti nya mereka beraktivitas lagi. Ucapnya.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Berbunyi :Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)(citra).


