
BABEL NEWS UPDATE–Bangka, Kepulauan Bangka Belitung — Duka mendalam menyelimuti kawasan Pemali, Kabupaten Bangka. Sebanyak 7 penambang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tragis di lokasi tambang timah yang diduga beroperasi tanpa izin dan minim standar keselamatan kerja.
Peristiwa nahas tersebut diduga terjadi akibat longsoran tanah di area tambang, saat para pekerja tengah melakukan aktivitas penambangan. Minimnya perlindungan keselamatan dan penggunaan alat berat di lokasi rawan disebut menjadi faktor utama penyebab tingginya risiko kecelakaan.
Berdasarkan penelusuran Babel News Update, lokasi tambang tersebut disebut-sebut berada dalam kendali Haji Kat sebagai pemegang mandat. Aktivitas di lokasi itu bahkan dikabarkan sudah berlangsung cukup lama dan terkesan kebal dari penindakan hukum, meskipun telah berulang kali menelan korban jiwa.
Nama-Nama Kunci Mulai Terkuak
Selain Haji Kat, mencuat pula nama Fondi yang diduga kuat sebagai koordinator lapangan. Ia disebut mengatur jalannya operasional tambang, termasuk mobilisasi pekerja, pengawasan aktivitas, hingga pengamanan lokasi.
Namun ironisnya, hingga saat ini Fondi belum tersentuh hukum, meskipun perannya dinilai sangat vital dalam aktivitas tambang tersebut.
Tak hanya itu, sorotan juga mengarah pada Ronal, yang diduga sebagai pemilik alat berat jenis excavator yang digunakan di lokasi tambang. Alat berat tersebut diyakini berperan besar dalam aktivitas pengerukan tanah yang berujung pada longsor mematikan.
Meski keterlibatannya mulai mencuat, Ronal juga belum diamankan oleh aparat penegak hukum, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Semua orang di sini tahu siapa yang punya alat, siapa yang atur di lapangan. Tapi sampai sekarang tidak ada yang ditangkap,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Tambang Diduga Ilegal dan Abaikan Keselamatan
Aktivitas tambang tersebut diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan tambang memiliki izin resmi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur perlindungan terhadap pekerja di sektor berisiko tinggi.
Fakta di lapangan menunjukkan, para penambang bekerja tanpa alat pelindung diri yang memadai, serta di area yang sangat rawan longsor. Kondisi ini jelas memperbesar potensi kecelakaan fatal.
Desakan Keras: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Kematian 7 penambang ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
Publik mempertanyakan:
Mengapa aktivitas tambang tersebut bisa berjalan lama tanpa penindakan?
Siapa yang melindungi praktik tambang ilegal ini?
Mengapa pihak-pihak yang diduga terlibat masih bebas?
Jika tidak ada langkah konkret, tragedi ini dikhawatirkan hanya akan menjadi catatan kelam yang berulang, tanpa ada perubahan berarti di lapangan.
Babel News Update menegaskan akan terus mengawal kasus ini, serta mendesak aparat untuk segera:
Mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat
Menutup aktivitas tambang ilegal
Menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan
Nyawa sudah melayang. Jangan sampai hukum ikut “dikubur” bersama para korban.(Citra)



