
Pangkalpinang – Skandal memalukan kembali mencuat dari dalam Lapas Narkotika Selindung, Kota Pangkalpinang. Alih-alih menjadi tempat pembinaan, lapas yang seharusnya steril dari aktivitas kriminal justru diduga menjadi pusat kendali peredaran narkoba.
Para narapidana disebut-sebut masih leluasa menjalankan transaksi haram dari balik jeruji besi, seolah hukum tak lagi memiliki taring di dalamnya.Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik peredaran narkotika di dalam lapas dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari penggunaan alat komunikasi ilegal hingga dugaan adanya jaringan terorganisir yang melibatkan pihak luar.
Fakta ini tentu menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.Kondisi tersebut memicu kemarahan publik dan mendesak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Jika benar lapas menjadi “markas aman” bagi bandar narkoba, maka hal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kegagalan serius dalam pengawasan.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, akhirnya angkat bicara dengan nada tegas dan tanpa kompromi.> “Kami mengutuk keras peredaran narkoba yang masih terjadi di Kota Pangkalpinang. Apalagi jika itu dikendalikan dari dalam lapas, ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan yang mengancam masa depan generasi muda tersebut. Menurutnya, peredaran narkoba sudah masuk kategori darurat dan membutuhkan langkah luar biasa.> “Kami terus berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait, baik BNN, Kepolisian, maupun pihak Lapas Narkotika untuk benar-benar memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga mulai mengambil langkah preventif dengan menyasar kelompok rentan, khususnya pelajar.> “Kami memperketat jam keluar malam bagi anak-anak pelajar di bawah umur. Ini langkah awal untuk melindungi mereka dari pengaruh negatif, termasuk narkoba,” jelasnya.
Namun demikian, langkah-langkah tersebut dinilai belum cukup jika tidak diiringi dengan pembenahan total di dalam lapas. Banyak pihak mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya oknum internal yang bermain dalam praktik haram tersebut.
Pengamat hukum menilai, jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan petugas, maka harus ada sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut, pelaku peredaran narkotika dapat dijerat hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.Lebih jauh, kondisi ini juga menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah berkembang menjadi jaringan yang sangat kuat dan sulit ditembus, bahkan dari dalam institusi tertutup sekalipun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Narkotika Selindung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan masih bebasnya aktivitas transaksi narkoba di dalam lapas tersebut. Sikap bungkam ini justru semakin menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perang melawan narkoba belum dimenangkan. Jika jeruji besi saja tak mampu menghentikan peredaran, maka dibutuhkan keberanian, ketegasan, dan transparansi dari semua pihak untuk benar-benar memutus rantai kejahatan narkotika di Kota Pangkalpinang.(Citra)


