
Pangkalpinang – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencoreng sistem distribusi energi di Kota Pangkalpinang. Kali ini, SPBU 24.331.70 yang berlokasi di Kampung Keramat menjadi sorotan tajam setelah ditemukan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap aktivitas “pengerit” BBM subsidi yang dilakukan secara terang-terangan.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim menemukan sebuah mobil pick up berwarna hitam yang diduga kuat melakukan pengisian BBM subsidi secara tidak wajar. Kendaraan tersebut terindikasi menggunakan modus manipulasi identitas dengan memasang nomor polisi (BN) berbeda antara bagian depan dan belakang. Di bagian depan terpasang BN BK 8865 CL, sementara di bagian belakang menggunakan BN 8101 FO.
Tidak berhenti di situ, temuan yang lebih mencengangkan adalah adanya kendaraan lain yang bahkan tidak menggunakan plat nomor sama sekali, namun tetap dilayani oleh petugas SPBU saat melakukan pengisian BBM subsidi. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian serius, bahkan indikasi pembiaran oleh pihak pengelola SPBU terhadap praktik ilegal tersebut.
Padahal, aturan terkait distribusi BBM bersubsidi sudah sangat jelas dan ketat. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin. Dalam Pasal 53 huruf b dan c disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Selain itu, dalam Pasal 55 UU yang sama, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa praktik “pengerit” BBM bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.
Regulasi lain juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan bisnis atau penimbunan.
Jika benar SPBU 24.331.70 terbukti membiarkan kendaraan dengan identitas tidak jelas, bahkan tanpa nomor polisi, melakukan pengisian BBM subsidi, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur operasional dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Masyarakat sekitar mengaku resah dengan praktik tersebut. Mereka menilai distribusi BBM subsidi menjadi tidak tepat sasaran, bahkan sering menyebabkan kelangkaan bagi warga yang benar-benar membutuhkan. “Kami sering antre lama, tapi malah kendaraan seperti itu yang didahulukan. Ini jelas tidak adil,” ungkap salah satu warga.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait seperti BPH Migas serta Pertamina, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kerja sama antara oknum tertentu, maka penindakan tegas harus segera dilakukan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24.331.70 belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. Kasus ini pun menjadi alarm keras bagi pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Pangkalpinang, agar tidak terus menjadi ladang praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat kecil.
.


