Bangka–Pada akhir Januari hingga Februari 2026, tim gabungan dari Dit Reskrimsus Polda Babel dan Polres Bangka melakukan penertiban di lokasi tersebut. Operasi ini dipicu oleh keresahan masyarakat atas kerusakan lingkungan di area DAS.

Aparat telah mengadakan pertemuan dengan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jada Bahrin yang menghasilkan kesepakatan tertulis untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan di kawasan lindung tersebut.

Dan kini aktivitas tambang timah iilegal kawasan das Jade bahrain telah kembali beraktivitas seakan-akan tindakan tegas yang sudah di berikan tidak membuat efek jera bagi para pekerja tambang tersebut.

Seakan-akan hukum tidak ada rasa takut ,masih tetap membandel melakukan aktivitas tambang timah iilegal tersebut.yang telah merusak kawasan bakau mestinya di jaga malah mereka rusak untuk mendapatkan biji timah.
Dibalik kembali aktivitas tersebut pasti ada dalang yang berani membuka kegiatan tambang timah iilegal di Jade bahrain tersebut.
Pihak berwenang menegaskan bahwa pelaku penambangan ilegal di kawasan DAS dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. (Citra)


