
PANGKALPINANG, — Kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tiga jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan justru menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi di gerbang PT PMM pada Sabtu sore (7/3) sekitar pukul 16.00 WIB.Ketiga wartawan tersebut adalah Frendy Primadana dari TV One, serta dua wartawan media online, Dedi Wahyudi dan Wahyu Kurniawan.

Mereka datang ke lokasi untuk mengonfirmasi informasi mengenai dugaan pengepungan dan pemukulan terhadap seorang anggota intel Satgas Trisakti oleh warga di sekitar area perusahaan.Namun, bukannya mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru menghadapi kekerasan brutal.Menurut Frendy Primadana, kedatangan mereka sebenarnya diawali secara prosedural.
Para wartawan telah memperkenalkan diri kepada petugas keamanan dengan menunjukkan kartu identitas pers sebelum melakukan peliputan.“Awalnya kami datang baik-baik, menunjukkan kartu pers. Tapi tiba-tiba terjadi keributan setelah ada sopir truk yang tidak terima saat kami mengambil gambar,” ujar Dana,
sapaan Frendy Primadana.Situasi kemudian memanas. Seorang sopir truk berinisial M disebut memicu keributan yang berujung pengeroyokan terhadap para wartawan.Dana menjadi korban pemukulan paling serius. Ia mengaku dihantam beberapa kali di bagian wajah dan kepala hingga mengalami pendarahan.“Kalau saya dipukul di fisik. Tiga kali tonjokan. Di muka sebelah kiri, pipi sebelah kanan, dan kepala,” katanya.Sementara itu, Dedi Wahyudi juga mengalami kekerasan serupa. Ia dipukul di bagian kepala, geraham, hingga telinga.Tidak berhenti pada penganiayaan fisik, para wartawan juga mengaku mengalami perampasan telepon genggam.
Mereka dipaksa menghapus seluruh dokumentasi peliputan yang telah direkam di lokasi kejadian.Lebih jauh lagi, situasi berubah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa. Dana dan Dedi bahkan sempat disekap dan diintimidasi dengan ancaman pembunuhan sebelum akhirnya polisi datang ke lokasi dan mengamankan situasi.
Kedua wartawan tersebut kemudian berhasil dibawa keluar dari lokasi dalam kondisi selamat, meski mengalami luka fisik dan trauma.Laporan Polisi dan Mediasi BuntuPada malam harinya, Dana dan Dedi langsung menjalani visum serta membuat laporan resmi di Mapolda Bangka Belitung.Pihak kepolisian melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, AKBP Faisal, bergerak cepat dengan memanggil para pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan. Upaya mediasi pun dilakukan dengan pendekatan restoratif justice sejak pukul 22.00 WIB hingga 23.30 WIB.Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Perwakilan PT PMM, Chandra, hanya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak mengenakkan ini. Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Kami siap mengganti kerugian materil maupun nonmateril,” ujarnya.Pihak korban belum bersedia menerima permintaan maaf tersebut.
Mereka mengaku masih mengalami trauma akibat kekerasan yang dialami.“Sementara ini kami butuh pemulihan dulu. Kami masih trauma dengan pengeroyokan tadi. Saya juga harus melaporkan dan menunggu petunjuk dari kantor,” kata Dana.Polisi Diminta Tangkap PelakuKasus ini memicu desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada mediasi semata. Pengeroyokan terhadap wartawan saat menjalankan tugas merupakan tindak pidana serius sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers.Secara hukum, tindakan pemukulan, pengeroyokan, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan dokumentasi dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk pasal penganiayaan dan perintangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Karena itu, publik mendesak kepolisian segera mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pengeroyokan, termasuk sopir truk yang diduga memulai kekerasan.Lebih jauh, aparat juga diminta memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi saat kejadian, termasuk petugas keamanan dan manajemen perusahaan yang dianggap lalai menjaga keselamatan tamu di area kerja.Tidak hanya itu, insiden ini juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai aktivitas PT PMM di lokasi tersebut. Aparat diminta memeriksa legalitas operasional perusahaan, dokumen aktivitas di lapangan, serta hubungan kerja dengan pihak-pihak yang berada di area perusahaan saat kejadian berlangsung.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.Kapolda: Kasus Akan DitindaklanjutiKapolda Bangka Belitung, Irjen Viktor Theodorus Sihombing, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang telah dibuat para wartawan.“Nanti akan ditindaklanjuti. Semua pihak akan diminta keterangan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Meski demikian, publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Kekerasan terhadap wartawan bukan sekadar konflik biasa, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.Jika pelaku tidak segera ditangkap dan diadili secara terbuka, peristiwa ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk: bahwa wartawan yang bekerja di lapangan bisa dipukul, diintimidasi, bahkan diancam dibunuh tanpa konsekuensi hukum yang tegas. (Citra)


