
Bangka Tengah – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan penambangan yang diduga merusak kawasan hutan lindung tersebut disebut-sebut tidak hanya melibatkan seorang pengurus lapangan bernama Kamal, tetapi juga diduga ada oknum wartawan yang ikut bermain di belakang aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas tambang timah di kawasan hutan lindung tersebut sudah berlangsung cukup lama. Sejumlah ponton tambang dan pekerja terlihat beroperasi di area yang seharusnya dilindungi oleh negara karena statusnya sebagai hutan lindung.Warga mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena selain merusak lingkungan, kegiatan tambang ilegal itu diduga berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Sudah lama aktivitas itu berjalan di kawasan Sarang Ikan Lubuk. Selain Kamal yang disebut-sebut mengurus kegiatan di lapangan, masyarakat juga mendengar ada oknum wartawan yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas tambang tersebut,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterlibatan oknum wartawan dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum ini tentu sangat disayangkan. Profesi wartawan seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan kepentingan masyarakat, bukan justru terlibat dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.Aktivitas tambang timah di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan Lubuk jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak kawasan hutan lindung, termasuk aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.Selain itu, pelaku tambang ilegal juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari Polres Bangka Tengah, Polda Kepulauan Bangka Belitung, maupun instansi terkait segera turun tangan untuk menindak aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan hutan lindung tersebut.Jika tidak segera dihentikan, warga khawatir kerusakan lingkungan di kawasan Sarang Ikan Lubuk akan semakin meluas dan berdampak pada ekosistem hutan serta sumber air masyarakat di sekitar wilayah tersebut..
Dari informasi diduga ada oknum wartawan terlibat dalam aktivitas tambang timah iilegal sarang ikan lubuk awak media pun coba konfirmasi ke oknum wartawan tersebut ca melalui pesan WhatsApp,saya tidak ada terlibat disitu,coba kamu hubungi Kapolsek orang itu dapat bagian di aktivitas tambang timah tersebut, jawab pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut dalam informasi tersebut, termasuk Kamal maupun yang diduga terlibat, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi terkait dugaan tersebut.(Citra)


