
Bangka Selatan–Perkembangan signifikan kembali terjadi dalam penanganan dugaan kasus mafia tata kelola timah di Kabupaten Bangka Selatan. Tim dari Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol Muhammad Irhamni, S.I.K., M.Han., melakukan penggeledahan di kediaman seorang pengusaha berinisial AS, Minggu (22/2/2026).

Penggeledahan tersebut turut melibatkan jajaran Polres Bangka Selatan serta tim gabungan, dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Keposang Proses penggeledahan berlangsung kurang lebih tiga jam dan dilakukan secara menyeluruh di area rumah hingga lokasi gudang yang diduga menjadi tempat peleburan timah ilegal.

Penyegelan aset ini merupakan pengembangan dari penyelidikan intensif terkait dugaan penyelundupan timah ilegal lintas negara yang melibatkan jaringan besar di wilayah Bangka Belitung.
Tindakan ini menyusul langkah tegas Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang beberapa hari sebelumnya telah menahan sejumlah bos timah besar lainnya di Toboali, seperti Afat, Aliong To, Yuyu, dan Cenkiong, terkait kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara triliunan rupiah.
Hingga saat ini, pihak Mabes Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap jejak komunikasi dan aliran distribusi untuk mengungkap aktor intelektual lain di balik jaringan ini. (Citra).


