
Bangka Selatan –Aktivitas tambang timah ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah aliran bekas kapal keruk Kubu, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Puluhan unit ponton tambang inkonvensional (TI) terlihat bebas beroperasi di kawasan tersebut tanpa mengantongi izin resmi.

Pantauan di lapangan menyebutkan, ponton-ponton tambang tersebut berjejer memenuhi aliran bekas jalur kapal keruk. Mesin tambang terus bekerja mengeruk dasar perairan untuk mencari bijih timah. Aktivitas ini berlangsung hampir setiap hari dari pagi hingga sore hari, seolah tanpa hambatan.(14 Maret 2026)
Ironisnya, aktivitas yang diduga kuat melanggar hukum ini terkesan berlangsung terang-terangan. Keberadaan puluhan ponton tersebut tidak hanya merusak bentang alam bekas jalur kapal keruk, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas di kawasan perairan Kubu.
Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya tambang ilegal tersebut. Selain merusak lingkungan, aktivitas ponton juga dikhawatirkan memicu konflik serta merusak ekosistem perairan yang menjadi sumber mata pencaharian sebagian masyarakat.
Secara hukum, kegiatan tambang timah tanpa izin jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun hingga kini, puluhan ponton yang beroperasi di aliran bekas kapal keruk Kubu tersebut masih terus bekerja. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa aktivitas tambang timah ilegal berskala besar ini seolah dibiarkan?
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan penertiban. Jika tidak, kawasan aliran bekas kapal keruk Kubu di Kecamatan Toboali dikhawatirkan akan semakin rusak akibat eksploitasi tambang timah ilegal yang terus berlangsung tanpa kendali.(Citra)


