
Babel News Update | 06 April 2026
Bangka Tengah — Aktivitas panen di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Cambai Selatan RT 08, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan publik. Pasalnya, lahan tersebut telah dipasangi plang oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, namun diduga masih bebas beroperasi dan melakukan panen seperti biasa.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa perkebunan tersebut diduga terkait dengan Thamron (Aon), yang sebelumnya terseret dalam perkara hukum terkait aset perkebunan sawit sitaan negara. Dalam sejumlah kasus serupa, lahan yang telah disita Kejaksaan Agung seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Namun kondisi di Desa Cambai Selatan menunjukkan hal berbeda. Sejumlah warga mengaku masih melihat aktivitas panen berlangsung tanpa hambatan. Truk pengangkut hasil panen bahkan disebut masih keluar masuk area kebun.
“Masih ada panen, tidak berhenti,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum. Masyarakat menilai, keberadaan plang Kejaksaan Agung seharusnya menjadi tanda bahwa lahan tersebut berada dalam status hukum tertentu, sehingga segala bentuk aktivitas pemanfaatan harus dibatasi atau diawasi secara ketat.
Secara hukum, tindakan penyitaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 38 KUHAP menyebutkan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Sementara Pasal 39 KUHAP menjelaskan bahwa objek yang dapat disita termasuk benda yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau digunakan dalam tindak pidana.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, aset yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan guna kepentingan pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Jika benar aktivitas panen masih berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai penguasaan atau pemanfaatan barang sitaan negara secara tidak sah.
Di sisi lain, kasus-kasus serupa di wilayah Bangka Tengah sebelumnya juga pernah memunculkan polemik terkait aktivitas panen di lahan yang telah disita negara, yang kemudian ditindak oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun instansi terkait mengenai status terkini lahan di Desa Cambai Selatan tersebut, termasuk alasan masih berlangsungnya aktivitas panen.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan klarifikasi terbuka. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa proses hukum berjalan tegas, adil, dan tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran.(Citra)


