
Pangkalpinang–Aktifitas judi Klotok /kodok-kodok yang berlokasi di Jalan Air Mangkok,Kelurahan Bacang,Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang sangat meresahkan warga sekitar.

Berdasarkan Investigasi langsung Awak Media diLapangan terlihat kerumunan orang yang sedang melakukan Kegiatan Judi tersebut.
Salah seorang warga yang berhasil di konfirmasi mengatakan tempat perjudian tersebut beraktivitas hampir setiap hari dan pemilik rumah yang di jadikan arena judi adalah Yanto Butun.Ketika di tanya lebih lanjut warga yang meminta namanya tidak mau dipublikasikan dengan alasan keamanan mengatakan bahwa yang menjadi Pemodal /Bandar adalah Kucing(Nama Top) dan Butun itu sendiri merekaini terkesan Kebal Hukum karena secara Bebas menjalankan usaha Haramnya tanpa ada rasa Takut melanggar Hukum.“yang punya Rumah(Lokasi-Red) namanya Yanto Butun, kalau Bos(Bandar-Red) namanya Kucing biasa di sapa para pemasang dan juga Yanto Butun itu sendiri, banyak orang yang main judi disitu” Ungkapnya.
Sementara di tempat yang sama salah seorang warga yang lain mengatakan kalau main kodok-kodok pasang taruhannya tergantung uangnya ada yang pasang taruhan sampai berjuta-juta,pemasukan bandar bisa 40-50 juta sekali main” katanya.”
Tempat Judi Kodok-Kodok disini gak pernah di Razia sama aparat padahal tempat judi ini sudah sangat membuat warga disini resah dan risih apa karena ada Oknum dari salah satu kesatuan yang sering kami lihat nongkrong di sini atau memang mereka(Yanto Butun dan Kucing-Red) kebal hukum ya”kesalnya.
Saat di konfirmasi harapannya kedepan kedua warga kompak menyebut“Kami berharap tempat kodok-kodok itu ya di tutup soalnya saya takut dan resah nanti anak muda di sini bakalan terjerumus ikutan main judi,kemungkinan terburuknya bisa jadi maling atau melakukan tindakan melanggar hukum lainnya”Harap mereka bersamaan.
Perlu di ketahui bahwa permainan Kodok-kodok sudah jelas melanggar Hukum dan tercantum dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan hukuman Penjara**(citra dan team)
