
Bangka tengah–Praktik penampungan bisnis timah ilegal di beberapa wilayah di Provinsi Bangka Belitung, khususnya di daerah yang berada di Wilayah Hukum Polsek Sungai Selan, masih berlangsung dan melibatkan sejumlah kolektor.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan beberapa nama kolektor yang hingga kini masih aktif melakukan pembelian timah tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Beberapa nama yang disebut-sebut sebagai penampung timah ilegal di berbagai desa meliputi:1 Jamil desa Lampur,2.biran desa Lampur.3.regus desa Lampur.
Para kolektor ini diduga masih secara rutin melakukan transaksi pembelian timah dari para penambang di sekitar wilayah mereka.Mereka seolah merasa aman dan kebal hukum dalam menjalankan bisnis ilegal ini,” ujarnya.
menampung timah ilegal merupakan tindak pidana di bidang pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”(citra).



