
PANGKALPINANG – Aparat kepolisian berhasil menangkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang terjadi beberapa waktu lalu. Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, terutama insan pers yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas.

Kasus pengeroyokan terhadap wartawan itu sebelumnya menuai perhatian publik karena dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap kebebasan pers. Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada lagi tindakan intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Namun demikian, sejumlah pihak juga berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku pengeroyokan. Publik meminta pihak kepolisian turut mengungkap fakta lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman mineral zirkon dilakukan oleh PT PMM tanggal(29/12/2025) melalui Pelabuhan Pangkal Balam kota pangkal pinang yang hingga kini masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.dan sempat dilakukan penahan oleh pihak bea cukai.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan aktivitas pengiriman zirkon milik PT PMM dari wilayah Bangka Belitung melalui Pelabuhan Pangkal Balam. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait legalitas, perizinan, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat dan insan pers berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan apakah aktivitas pengiriman tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak.
“Kami berharap polisi tidak hanya mengusut kasus pengeroyokan terhadap wartawan, tetapi juga mengungkap fakta terkait pengiriman zirkon di Pelabuhan Pangkal Balam yang masih menjadi tanda tanya publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, serta memastikan semua aktivitas yang berkaitan dengan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Citra)


