MASIH BEBASNYA NARAPIDANA DOPI ASLI PARIT LALANG SEKARANG MENDEKAM DI LAPAS NARKOBA MENGGUNAKAN ALAT KOMUNIKASI UNTUK TRANSAKSI NARKOBA.

Uncategorized10 Dilihat

Pangkal pinang–dengan informasi narapidana menggunakan alat komunikasi sudah la lumrah dari sel tahanan sudah dilakukan tindakan dari para sipir masih saja tindakan menggunakan alat komunikasi itu masih ada didalam lapas diduga ada permainan kotor didalam lapas tersebut sehingga para tahanan bisa menggunakan alat komunikasi yang di temukan di lapas narkoba yang beralamat Selindung kota pangkal pinang .

Dengan adanya informasi yang di dapatkan masih bisa menggunakan alat komunikasi didalam sel tahanan tersebut dan belum ada tindakan tegas untuk narapidana atas nama DOPI warga parit lalang sekarang mendekam di lapas narkoba kota pangkal pinang.

Dan Narapidana dengan no 08984384421 tersebut menawarkan narkoba,seperti pesan WhatsApp yang beredar,dari pengakuan WhatsApp tersebut narapidana tersebut bernama DOPI dan mendapatkan no dari Mery mantan brimob ,Dan untuk pengiriman transaksi narkoba tersebut dengan no rek:901382402110 bank sea bank atas nama Maryana.

Yang lebih mengejutkan dengan bermodal alat komunikasi bisnis narkoba didalam sel tahanan tersebut dengan bekerja sama orang luar lapas untuk memperlancarkan bisnis narkoba tersebut .

Team investigasi pun coba konfirmasi ke pihak kPLP melalui pesan WhatsApp,tapi belum ada jawaban .

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi kepihak-pihak terkait untuk di tindak lanjuti tahanan yang masih menggunakan alat komunikasi didalam sel tahanan lapas narkoba selindung kota pangkal pinang ..

Menjadi pertanyaan publik sampai hari ini pergantian para kalapas dan kplp pun sudah baru bahkan narapidana yang bisa dikatakan big bos di lapas narkoba pun sudah di pindahkan ke Nusa Kambangan.

Tetapi sampai hari ini masih ada narapidana menggunakan alat komunikasi, sedangkan penjagaan ketat didalam lapas tersebut.apakah ada permainan kotor sipir dan tahanan di lapas narkoba sehingga alat komunikasi masih bebas sampai hari ini.(Citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *